jpnn.com - Bulan ini tepat satu tahun nasib 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, terkatung-katung.
Impian untuk segera menanggalkan status sebagai honorer dan bergaji sebagai aparatur sipil negara (ASN) belum terwujud. Hingga kini mereka belum mengantongi juga mengantongi NIP PPPK.
BACA JUGA: Seluruh Kementerian Terkait Setuju Isi Rancangan Perpres tentang PPPK
Mesya Mohamad, Jakarta
PARA pengurus Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) sudah kehabisan kata-kata untuk menjelaskan kepada anggotanya yang sudah lulus seleksi PPPK.
BACA JUGA: Menurut Hetifah, Ini Angin Segar Bukan Hanya untuk Guru Honorer K2
Setiap hari tanpa bosan, Ketum PHK2I Titi Purwaningsih dan tim inti lainnya terus bergerilya mencari informasi. Gerangan apakah yang membuat urusan Perpres PPPK jadi ngadat. Konon, belum ada Perpres yang dinanti itu, penerbitan NIP PPPK belum bisa dilakukan.
Ada ketakutan mereka akan dilangkahi CPNS hasil seleksi 2019 yang rencananya April 2020 mendatang sudah masuk tahap penetapan NIP.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Demo FPI dan PA 212 Tak Dianggap Lagi, Dana BOS, dan Honorer K2
Kecurigaan mereka makin menguat bahwa pemerintah memang tak serius memberikan kejelasan nasib 51 honorer K2 yang sudah lulus PPPK.
Titi kepada JPNN.com mengakui, semakin mendekati akhir Februari, ada rasa khawatir akan tertinggal lagi. Bisa jadi, NIP CPNS hasil seleksi 2019 lebih duluan terbit dibanding NIP PPPK hasil seleksi Februari 2019.
Belum lagi berbagai kebijakan baru pemerintah muncul seperti keputusan Mendikbud Nadiem Makarim yang memberikan kewenangan kepada kepala sekolah mengambil maksimal 50 persen dana BOS untuk gaji guru honorer.
"Aduh, tanda-tanda apakah ini? Saya sudah bertanya ke mana-mana dan jawabannya masih sama. Kami disuruh sabar menunggu, dibilang sebentar lagi Perpres-nya turun," ujarnya.
Yang jadi pertanyaannya, lanjut Titi, sampai kapan dan sebentar laginya juga kapan. Kalau sudah ada Perpres-nya kan segera pemberkasan Maret dan PPPK bisa menerima gaji.
Dia tidak habis mengerti kenapa masih diulur-ukur terus begini. Bulan 4 biasanya seluruh instansi sudah mengajukan usulan formasi sesuai analisa jabatan (anjab) dan analisa beban kerja (ABK) untuk proses rekrutmen CPNS 2020.
Kalau yang PPPK tahap satu belum klir, lanjut Titi, yang ada nanti tertunda-tunda terus, tergeser urusan rekrutmen CPNS 2019 dan 2020. Dan usulan PPPK berikutnya juga akan tertunda karena yang tahap satu belum clear.
"Kami sekarang hanya berharap dan berharap. Semoga saja Perpres-nya segera terbit sehingga ada kejelasan nasib PPPK. Jadi waswas juga karena seleksi CPNS 2019 sedang berjalan," ucapnya.
Rencana pemerintah sulit ditebak. Dulu rencana PPPK duluan. Kalau sampai sekarang saja Perpres belum ada, bagaimana bisa dipastikan PPPK akan duluan jalani proses pemberkasan.
Menurut Titi, CPNS lebih aman posisinya karena semua sudah diatur rapi. Bisa jadi PPPK tahap satu akan dilangkahi lagi CPNS 2019. Kemudian ditinggalkan CPNS 2020 yang tahun ini bakal digelar juga.
"Itu yang saya khawatirkan karena bisa-bisa kami dibiarkan tanpa penyelesaian sampai 51 ribu PPPK masuk usia pensiun sebagai honorer," ucapnya.
Titi menambahkan, mereka butuh realisasi berupa regulasi. Bukan terus disuruh menjadi Ibu Sabar atau Pak Sabar. Sebab, jawaban pemerintah selalu sabar, sabar, dan sabar.
Kegalauan juga dirasakan PPPK di Riau. Sekitar 900 PPPK dari honorer K2 selalu menanti ketidakpastian ini. Semua mata dan kuping honorer K2 disebar untuk mencari info di manakah gerangan Perpres PPPK.
"Sepertinya Pak Jokowi terlalu banyak pertimbangan makanya jadi lama begini. Padahal di daerah sedang menunggu regulasi untuk siap-siap memproses pemberkasan PPPK," kata Sekjen FHK2I Riau Said Syamsul Bahri.
Dia lantas mengingatkan Jokowi saat kampanye Pilpres tepatnya perayaan Hari Guru Nasional akhir 2018. Jokowi dengan bangganya memberikan kado PP Manajemen PPPK untuk guru honorer.
Belum lengkap regulasi PP Manajemen PPPK, tiba-tiba Jokowi menginstruksikan rekrutmen besar-besaran. PPPK dari honorer K2 dijatah 150 ribu orang yang dibuka dua tahap pada 2019.
Sayang seribu sayang, habis masa Pilpres, janji pun tergadai. Janji tinggal janji. 51 ribu PPPK yang lulus setahun ini jadi korban janji. Sedangkan tahap dua yang dijanjikan tidak dilaksanakan.
Alasannya, daerah tidak siap menggaji padahal jika dilihat dalam UU ASN, PNS dan PPPK kedudukannya setara. Mereka mendapatkan gaji dan tunjangan sama yang bersumber dari APBN/APBD.
"Kami hanya menunggu niat baik Pak Jokowi. Tolonglah Pak, jangan biarkan kami makin menua dan akhirnya pensiun atau tiada karena di umur kritis sudah banyak penyakit yang nyantol," pungkas Syamsul. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad