Susi Pudjiastuti Bantah Masuk Golkar dan Ditawari untuk Bungkam di Kasus Impor Garam

Rabu, 08 Februari 2023 – 01:29 WIB
Susi Pudjiastuti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti membantah dirinya ditawari posisi Wakil Ketua Umum Partai Golkar.

Dia juga mengaku tidak bergabung dengan partai yang dipimpin Airlangga Hartanto itu.

BACA JUGA: Setelah Susi Air, 15 Pekerja Pembangunan Puskesmas di Papua Diduga Disandera KKB

“Tidak (bergabung dengan Golkar),” kata Susi saat dihubungi jpnn.com, Selasa (7/2).

Susi diketahui menggelar pertemuan dengan Airlangga pada Oktober 2022. Susi juga mengunggah pertemuan itu di akun resminya di Twitter.

BACA JUGA: Seusai Diperiksa Kejagung, Susi Pudjiastuti Berkomentar Begini

Saat itu, Susi menyinggung apakah warganet merestuinya jika bergabung dengan Partai Golkar.

“Seandainya Susi yang apolitik ini diajak berpolitik, saran netizen pilih warna yang mana ya? Kuning milik Pak Airlangga atau warna lainnya?" kata Susi dalam akunnya di Twitter waktu itu.

BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung, Kasus Apa?

Di sisi lain, Susi juga membantah ada tawaran untuk masuk partai politik guna membungkamnya dalam kasus dugaan korupsi impor garam.

“Tidak benar (informasi itu),” kata dia.

Patut diketahui, pada Oktober 2022, Susi pernah diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sedang menyidik kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam periode 2016-2022.

Setelah pemeriksaan itu, menteri kelautan dan perikanan periode 2014-2019 itu mengungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah mengabaikan kuota impor garam yang telah ditetapkan oleh KKP.

Pada 2016-2019, Kemenperin dipimpin Airlangga Hartarto, lalu jabatan itu diestafetkan kepada Agus Gumiwang Kartasasmita, yang notabene keduanya merupakan politikus Partai Golkar.

Kejagung menyatakan pemeriksaan terhadap pemilik Susi Air itu dalam rangka untuk mengetahui proses perizinan kouta impor garam.

“Saksi memiliki kewenangan untuk mengeluarkan rekomendasi dan penentuan alokasi kuota impor garam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Oktober 2022 lalu.

Menurut Ketut, Susi saat itu mengeluarkan kuota garam sebesar kurang lebih 1,8 juta ton setelah melakukan kajian teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Salah satu pertimbangannya memberikan rekomendasi itu agar menjaga kecukupan garam industri dan menjaga nilai jual garam lokal.

"Namun ternyata rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak diindahkan oleh Kementerian Perindustrian yang justru menetapkan kuota impor garam sebesar 3,7 ton," tuturnya.

Ketut mengatakan langkah Kementerian Perindustrian mengabaikan rekomendasi Susi itu.

Akibatnya, terjadi kelebihan stok dan nilai jual harga garam lokal mengalami penurunan.

"Diduga dalam menentukan kuota impor yang berlebihan dan tanpa memperhatikan kebutuhan riil garam industri nasional tersebut, terdapat unsur kesengajaan yang dilakukan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan pribadi," ungkap Ketut. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Najwa Shihab Disentil Nikita Mirzani, Susi Pudjiastuti Bilang Begini


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler