jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak dan Lampung Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK), Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Ia dinilai terbukti menjadi perantara suap kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar untuk mempengaruhi putusan perkara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Susi Tur Andayani alias Uci dengan pidana penjara selama lima tahun," kata Hakim Ketua Gosen Butar-Butar saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/6).
BACA JUGA: Sebut Solusi Prabowo untuk TKI Tak Jelas
Selain itu, Susi juga didenda Rp 150 juta. Apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Dalam memberikan putusan, hakim memberikan pertimbangan memberatkan dan meringankan. Adapun hal yang memberatkan adalah terdakwa selaku praktisi hukum atau advokat seharusnya dalam menjalankan profesinya memegang kode etik advokat, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan khususnya MK menurun.
BACA JUGA: Solusi TKI Versi Prabowo Dinilai Masih Tak Jelas
Selain itu, perbuatan terdakwa dapat merusak nilai-nilai demokrasi dalam penyelenggaran pemilihan umum kepala daerah dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Adapun hal meringankan adalah terdakwa berterus terang mengakui perbuatan, sopan di persidangan, belum pernah dihukum, mengaku salah perbuatannya, dan mempunyai tanggungan keluarga.
BACA JUGA: Usai Diperiksa Bareskrim, Pemred Obor Akan Klarifikasi ke Dewan Pers
Dalam tuntutan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, perbuatan Susi dianggap terbukti memenuhi unsur dalam Pasal 12 huruf c Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Namun majelis hakim dalam putusannya menyatakan, Susi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancan pidana dalam Pasal 12 huruf c UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan kedua. "Membebaskan terdakwa karena itu dari dakwaan kesatu dan kedua tersebut," ujar Gosen.
Meski demikian, majelis hakim menilai Susi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 6 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan kesatu dan Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan kedua.
Atas putusan itu, baik Susi maupun jaksa menyatakan pikir-pikir. "Saya pikir-pikir yang mulia," kata Susi. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Idrus: Prabowo Kuasai Debat Semalam
Redaktur : Tim Redaksi