jpnn.com - JAKARTA -- Pemimpin Redaksi Tabloid Obor Rakyat, Setyardi Budiono didampingi Kuasa Hukum-nya Hinca Panjaitan, memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/6).
Setyardi akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap calon presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Idrus: Prabowo Kuasai Debat Semalam
Usai memberi keterangan kepada anak buah Kabareskrim Komjen Suhardi Alius, maka Setyardi bersama Hinca akan mendatangi Dewan Pers.
Menurut Hinca, mereka akan memberikan klarifikasi kepada lembaga yang dipimpin Bagir Manan itu. "Saya kira Dewan Pers perlu dengarkan apa maksud (Tabloid Obor Rakyat diterbitkan) sehingga adil," kata Hinca kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (23/6).
BACA JUGA: Dulu Bilang Feodal, Kini Ruhut Dukung Jokowi
Menurutnya, sebelum memutuskan, maka Dewan Pers seharusnya mendengarkan dulu penjelasan dari pihak yang diadukan. "Itu SOP (Standar Operasional Prosedur), ketika diadukan yang teradu harus didengarkan," katanya.
Dia pun mengaku nanti akan menyampaikan kepada Dewan Pers bahwa Tabloid Obor Rakyat merupakan produk pers.
BACA JUGA: Pemred Obor Rakyat Pakai Baju Kotak-Kotak
Hinca juga heran dengan tuduhan pelanggaran pemilu. Sebab, kata dia, Badan Pengawas Pemilu sudah menyatakan tidak ada pelanggaran pemilu.
"Kita lihat nanti apa yang ditanya penyidik. Ke Dewan Pers jelaskan saja," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Pegawai BPD Kalbar Cabang Jakarta
Redaktur : Tim Redaksi