JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji seakan tak bisa berkelitKemarin (3/3), saat membacakan tanggapannya (replik) atas nota pembelaan Susno, jaksa penuntut umum (JPU) menganggap Susno sebagai orang sangat pandai menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana.
"Ini karena latar belakang pekerjaan terdakwa (Susno) yang berkecimpung lama di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," kata JPU Erbagtyo Rohan dalam sidang di PN Jakarta Selatan
BACA JUGA: SBY Terus Panggili Petinggi Parpol Koalisi
Seperti yang diketahui, pada 2006 Susno pernah menjabat sebagai wakil ketua PPATK.Berdasarkan keahlian yang didapat selama mengemban jabatan itu, kata JPU, Susno sangat paham bagaimana cara menyamarkan dan menyembunyikan harta yang berasal dari tindak pidana agar susah untuk ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Erbagtyo menerangkan, dari fakta-fakta persidangan, tampak bahwa Susno menggunakan pola-pola pencucian uang
BACA JUGA: SBY Ibarat Koboi Batal Duel
"Misalnya saat membeli tanah garapan di Bogor, terdakwa membeli tanah dengan identitas Susno Djuaji yang berprofesi petani
BACA JUGA: Nasib Ahmadiyah Diputus Bulan Ini
"Dia juga membeli tumah di Jalan Wijaya yang seharga Rp 5 miliar menggunakan uang cash dan cek perjalanan, sehingga sulit dilacak," imbuhnya.
JPU juga menuding, latar belakang Susno sebagai penyidik polri juga dimanfaatkan untuk menyusun suatu konstruksi dan argumentasi bahwa ada perbuatan yang terputus dari tindak pidana yang dilakukannya sendiriTapi berdasarkan fakta-fakta di persidangan, terungkap bahwa tindak pidana yang didakwakan kepada Susno memang benar-benar dilakukannya.
JPU lantas mengurai satu persatu penyangkalan yang pernah diucapkan SusnoMisalnya, tentang penyangkalan bahwa dirinya tidak pernah menerina uang Rp 500 juta dari Sjahril Djohan"Kami tetap yakin bahwa peristiwa tersebut (pemberian uang) terjadi pada 4 Desember 2008 di kediaman terdakwa," terang Erbagtyo.
Sebab, lanjut JPU, dalam kesaksiannya, Sjahril Djohan secara jantan mengakui, pernah menyerahkan uang kepada Susno sesaat setelah mendapat uang dari Haposan Hutagalung"Tanggalnya (4 Desember) sesuai dengan print out parkir Hotel Sultan (Hotel tempat Haposan menyerahkan uang kepada Sjahril)," lanjut JPU.
Nah, saat memberikan uang di rumah Susno, Sjahril mengaku bertemu dengan AKBP Samsurizal MokoagowSamsurizal meminta tanda tangan Susno untuk menjalankan tugas ke BelandaTapi pihak Susno berkelit dan memberikan bukti bahwa surat tugas Samsurizal itu tertulis tanggal 27 Desember 2008Jadi pertemuan itu dianggap tidak ada
"JPU tidak yakin dengan keterangan tanggal 27 Desember itu," kata Erbagtyo tegas.
Sebab, saat meminta tanda tangan kepada Susno, surat tugas tersebut belum bernomor dan bertanggalSelain itu dimungkinkan bahwa Samsurizal saat memberikan keterangan terpengaruh atas kedudukan Susno yang merupakan seniornya di kepolisianBahkan bisa juga tanggal 27 desember itu merupakan rekaan terdakwa
Tudingan-tudingan JPU tersebut membuat membuat tim kuasa hukum Susno panas"Maaf yang mulia, saya tersinggung dengan sikap JPUDia berani terus menerus memelototi saya dengan tampang sinis," celetuk Henry Yosodiningrat, pengacara Susno, dengan nada tinggi
"Kalau dia terus menerus memelototi saya, akan saya tunggu di luar," ucapnya dengan nada setengah menantang.
Ketua majelis hakim Charis Mardiyanto berusaha menenangkan suasana"Kalau masalah perasaan saya nggak berbuat apa-apaTapi tolonglah, meski hati panas kepala harus tetap dinginYang biasa-biasa sajalah," kata CharisSidang pun akhirnya dilanjutkan.
Di akhir persidangan, Susno menganggap, tuduhan JPU tersebut dipaksakan"Kata Sjahril dia melihat saya menggendong cucuPadahal saat itu cucu saya belum lahirJPU memaksa cucu saya lahir bulan Desember," kata Susno yang hadir di persidangan mengenakan seragam lengkap(kuh/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kader Parpol Anggota Setgab Diminta Hentikan Manuver
Redaktur : Tim Redaksi