JAKARTA — Selasa (25/5) besok, sidang gugatan Pra Peradilan (PP) yang diajukan Komjen (pol) Susno Duadji akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatanAgendanya adalah mendengarkan keterangan Mabes Polri selaku termohon dalam gugatan itu.
Pada persidangan hari ini, pihak Susno Duadji melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, mengajukan permohonan agar penahanan atas mantan Kabareskrim itu dinyatakan tidak sah karena kirang alat bukti dan tak memiliki dasar hukum kuat
BACA JUGA: 148 Usul Pemekaran Daerah Diterima Pemerintah
Namun demikian Mabes Polri sendiri bersikukuh bahwa penahanan telah sesuai preosedur
BACA JUGA: Din Berharap Anas Kuat Pikul Beban Demokrat
"Pertama ancaman di atas lima tahun itu sudah cukup untuk menahan," ujar wakadiv Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (24/5) petang.Dijelaskannya, alasan lain penyidik melakukan penahanan karena Susno dianggap mempersulit proses penyidikan
BACA JUGA: DPR Tuding Pemerintah Ambangkan Moratorium
"Sampai sekarang tetap tidak mau diperiksa dan tidak mau tanda tangan tanganItu mempersulit," imbuhnya.Sementara untuk penetapan sebagai tersangka, sambung Zainuri, Mabes Polri juga telah mengantongi cukup buktiSebelumnya, Susno ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana LestariSusno diduga menerima uang Rp 500 juta
Uang suap itu diduga diberikan oleh Sjahril DjohanKarenanya selain Susno, Polisi juga menetapkan Sjahril Djohan sebagai tersangka.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pra Peradilan Susno Dikebut Sepekan
Redaktur : Tim Redaksi