Susno Ditahan Karena Persulit Penyidikan

Senin, 24 Mei 2010 – 21:04 WIB

JAKARTA — Selasa (25/5) besok, sidang gugatan Pra Peradilan (PP) yang diajukan Komjen (pol) Susno Duadji akan digelar lagi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta selatanAgendanya adalah mendengarkan keterangan Mabes Polri selaku termohon dalam gugatan itu.

Pada persidangan hari ini, pihak Susno Duadji melalui pengacaranya, Henry Yosodiningrat, mengajukan permohonan agar penahanan atas mantan Kabareskrim itu dinyatakan tidak sah karena kirang alat bukti dan tak memiliki dasar hukum kuat

BACA JUGA: 148 Usul Pemekaran Daerah Diterima Pemerintah



Namun demikian Mabes Polri sendiri bersikukuh bahwa penahanan telah sesuai preosedur
Dasar untuk penahanan yang dikantongi polisi antara lain karena kasus dugaan suap yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, Sehingga penyidik dibenarkan melakukan penahanan

BACA JUGA: Din Berharap Anas Kuat Pikul Beban Demokrat

"Pertama ancaman di atas lima tahun itu sudah cukup untuk menahan," ujar wakadiv Humas Polri, Brigjen (pol) Zainuri Lubis di Mabes Polri, Senin (24/5) petang.

Dijelaskannya, alasan lain penyidik melakukan penahanan karena Susno dianggap mempersulit proses penyidikan
Pasalnya, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak mau diperiksa sehingga penyidik mengalami kesulitan

BACA JUGA: DPR Tuding Pemerintah Ambangkan Moratorium

"Sampai sekarang tetap tidak mau diperiksa dan tidak mau tanda tangan tanganItu mempersulit," imbuhnya.

Sementara untuk penetapan sebagai tersangka, sambung Zainuri, Mabes Polri juga telah mengantongi cukup buktiSebelumnya, Susno ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan menerima suap dalam penanganan kasus PT Salmah Arwana LestariSusno diduga menerima uang Rp 500 juta

Uang suap itu diduga diberikan oleh Sjahril DjohanKarenanya selain Susno, Polisi juga menetapkan Sjahril Djohan sebagai tersangka.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pra Peradilan Susno Dikebut Sepekan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler