Susno: Ditangkap Dulu Baru Lapor

Rabu, 20 Januari 2010 – 11:57 WIB
JAKARTA - Proses penanganan kasus Bank Century oleh Bareskrim, menurut mantan Kabareskrim Komjen (Pol) Susno Duadji, tak perlu menunggu surat laporan masuk ke polisiTerlebih katanya, kasus Bank Century yang berujung pada penangkapan Robert Tantular tersebut merupakan tindak pidana yang bukan masuk dalam delik aduan.

"Laporan BI itu setelah ditangkap

BACA JUGA: Susno: Robert Larikan Duit Nasabah

Jadi, bukan lapor dulu baru ditangkap, tapi ditangkap dulu baru lapor
Ada atau tidak, kasus tetap jalan," ujarnya dalam rapat (pemeriksaan) dengan Pansus Century, Rabu (20/1)

BACA JUGA: Penelusuran KPK Harus Sampai Yulianto

Pasca penangkapan Robert Tantular yang diakuinya berawal dari perintah Wakil Presiden (Wapres) kepada Kapolri dan diteruskan kepadanya, Susno Duadji baru mendapatkan dokumen lengkap dari Bank Indonesia (BI) dua hari sesudahnya.

"Dua hari setelah itu mereka kooperatif membantu kita," terangnya
Ditegaskan Susno pula, semenjak dirinya masuk Bareskrim Polri pada medio Oktober 2008, pihaknya telah mendengar juga adanya kasus perbankan Bank Century

BACA JUGA: Edy Sumarsono Yakin Tak jadi Tersangka

"Tapi kami dapat dari tahap penyelidikan, bukan dari informasi resmi," terangnya.

Seperti diketahui, Susno yang datang dengan menggunakan seragam resmi kepolisian, diperiksa terkait skandal bailout Bank Century sebesar Rp 6,7 triliunBerdasarkan keterangan dari mantan Wapres Jusuf Kalla pula, di forum yang sama beberapa hari lau, dirinyalah yang memerintahkan pihak kepolisian untuk menangkap Robert Tantular, begitu dilapori (adanya) rencana bailout Century oleh Menteri Keuangan dan Gubernur BI Boediono, tahun 2008 lalu(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Berpakaian Lengkap Hadapi Pansus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler