Susno Korban Pasal Pencemaran

Rabu, 24 Maret 2010 – 18:38 WIB

JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Irmanputra Sidin mendesak pasal-pasal pencemaran nama baik yang saat ini masih terdapat Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebaiknya dicabut karena pasal itu telah menjadi momok yang sangat menakutkan bagi proses perbaikan bangsa ini ke depan.

"Sudah terlalu banyak korban berjatuhan akibat pasal pencemaran nama baik ituSolusinya hanya satu, cabut pasal tersebut agar hak-hak masyarakat dalam mengawasi penyelengaraan pemerintahan bisa lebih efektif

BACA JUGA: Dibutuhkan, Sosok Seperti Susno

Kalau tidak, pasal itu akan tetap jadi momok," tegas Irman di press room Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Senayan Jakarta, Rabu (24/3).

Korban terkini yang saat ini menjadi perhatian publik adalah apa yang tengah menimpa mantan  Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji
Menurut Irman, Susno itu ibarat terjatuh di rumahnya karena ingin membersihkan rumahnya sendiri

BACA JUGA: Tak Bernyali Urus Markus di Polri

"Dengan demikian, wajib bagi kita untuk menolongnya hingga Susno bisa menyelesaikan pekerjaan dalam membersihkan rumahnya itu."

Menurut Irman, jika saja Susno tersebut agak sedikit diam, selangkah lagi dia berpeluang jadi orang nomor 1 di jajaran Kepolisian RI
"Tapi itulah konsekuensinya, karena mulai 'nyanyi' maka tertutup peluang Susno jadi Kapolri bahkan yang terjadi sebaliknya dia jadi tersangka karena diduga telah mencemarkan nama baik," ungkap Irman.

Dia juga mengingatkan bahwa siapapun bisa dijerat dengan pasal pencemaran nama baik tersebut

BACA JUGA: Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur

"Bahkan pencopet pun bisa menuduh orang yang dicopetnya sebagai pihak yang telah mencermarkan nama baiknya disaat orang yang dicopet berteriak copet di atas angkot dengan cara melaporkan pihak dicopet ke polisi," imbuh Irman.

Sementara penasihat hukum Susno Duadji, Efran Juri menyesalkan tindakan Mabes Polri menjadikan Susno sebagai tersangka pencemaran nama baik dua jenderal polisi"Padahal sebelum melaporkan praktek markus ke Satgas Pemberatasan Mafia Peradilan, Susno sudah terlebih dahulu melaporkannya ke pimpinan PolriTapi tidak pernah ditindak lanjuti," jelas Efran.

Ketika Susno melaporkannya ke Satgas Pemberatasan Mafia Peradilan, ternyata masalah jadi lain hingga Susno dijadikan tersangka pelaku pencemaran nama baik sementara pihak yang diduga terlibat dengan markus dilindungi"Mestinya pihak pelapor yang dapat perlindungan," kata Efran.

Dia juga mengungkap bahwa Susno Duadji saat ini telah diingatkan oleh sejumlah rekan-rekan perwira di Mabes Polri agar Susno memposisikan dirinya dalam Waspada I"Pesan Waspada I itu berasal dari sejumlah rekan-rekan Susno yang berkomitmen terhadap sebuah perubahan di tubuh Polri," ungkap Efran(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Satgas Anti Mafia Hukum Harus Berani


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler