BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Hukum Harus Berani
Inilah yang bakal dihadapi mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno DuadjiSusno Duaji juga harus mengahapi dugaan pelanggaran etika internal yang kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri
BACA JUGA: Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D
Pemeriksaan yang dilaluinya beberapa hari lalu telah menempatkan perwira lulusan Akabri Kepolisian tahun 1977 itu sebagai terperiksa serta tersangka dalam kasus pidana umum karena dianggap mencemarkan nama baik.Kapolri Jendral (pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar tidak ada pihak luar yang campur tangan dalam penanganan internal kasus Susno Duadji ini
BACA JUGA: UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai
Selain itu, pelanggaran kode etik itu merupakan kewenangan mutlak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku"Itu harus ditegakkan, jadi siapapun tidak boleh ikut campur," ujar Kapolri, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang.Dijelaskan, saat ini Tim Propam masih terus menangkaji, sanksi apa yang diberikan kepada Susno Duaji secara internalPemeriksaan internal ini juga dilakukan untuk sejumlah nama perwira polri yang disebut dalam dugaan penyimpanagn penanganan kasus Gayus Tambunan.
"Kalau sudah bicara kode etik, itu hak prerogatif kami, saya yang bertanggung jawab," tambah Kapolri
Seperti diberitakan sebelumnya, Susno dimintai keterangan terkait komentarnya di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan makelar kasus di Mabes PolriIni berkaitan dengan, dugaan penyimpangan penanganan kasus Gayus Tambunan, yang diduga Susno, melibatkan sejumlah perwira polriIni kemudian, menimbulkan berbagai macam spekulasi di luar yang dikhawatirkan mempersulit kerja polisi.(zul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana
Redaktur : Tim Redaksi