Kapolri Minta Pihak Luar Tak Ikut Campur

Rabu, 24 Maret 2010 – 17:25 WIB
JAKARTA- Jika di tempat lain, membongkar keberadaan makelar kasus bisa mendapatkan penghargaanTapi, jika di tubuh Polri, bisa diancam pidana dan dianggap melanggar etika

BACA JUGA: Satgas Anti Mafia Hukum Harus Berani

Inilah yang bakal dihadapi mantan Kabareskrim, Komjen (Pol) Susno Duadji
Jendral dengan bintang tiga di pundak itu harus bersiap dengan ancaman sanksi internal dan pidana terkait komentarnya yang menyebut adanya dugaan makelar kasus dalam menangani perkara dugaan penggelapan pajak, money laundring dan korupsi yang melibatkan Gayus Tambunan.

Susno Duaji juga harus mengahapi dugaan pelanggaran etika internal yang kini ditangani Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri

BACA JUGA: Pemda Penerima DAK Perumahan Wajib Miliki RP4D

Pemeriksaan yang dilaluinya beberapa hari lalu telah menempatkan perwira lulusan Akabri Kepolisian tahun 1977 itu sebagai terperiksa serta tersangka dalam kasus pidana umum karena dianggap mencemarkan nama baik.

Kapolri Jendral (pol) Bambang Hendarso Danuri meminta agar tidak ada pihak luar yang campur tangan dalam penanganan internal kasus Susno Duadji ini
Alasannya, hal itu dapat memperkeruh suasana

BACA JUGA: UU Penodaan Agama Dinilai Tak Sesuai

Selain itu, pelanggaran kode etik itu merupakan kewenangan mutlak kepolisian sesuai dengan aturan yang berlaku"Itu harus ditegakkan, jadi siapapun tidak boleh ikut campur," ujar Kapolri, di Mabes Polri, Rabu (24/3) siang.

Dijelaskan, saat ini Tim Propam masih terus menangkaji, sanksi apa yang diberikan kepada Susno Duaji secara internalPemeriksaan internal ini juga dilakukan untuk sejumlah nama perwira polri yang disebut dalam dugaan penyimpanagn penanganan kasus Gayus Tambunan.

"Kalau sudah bicara kode etik, itu hak prerogatif kami, saya yang bertanggung jawab," tambah Kapolri

Seperti diberitakan sebelumnya, Susno dimintai keterangan terkait komentarnya di sejumlah media yang menyebut adanya dugaan makelar kasus di Mabes PolriIni berkaitan dengan, dugaan penyimpangan penanganan kasus Gayus Tambunan, yang diduga Susno, melibatkan sejumlah perwira polriIni kemudian, menimbulkan berbagai macam spekulasi di luar yang dikhawatirkan mempersulit kerja polisi.(zul/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tetap Terima Honorer, Disanksi Pidana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler