Susno Yakin Hakim Objektif

Persoalkan Keabsahan Penangkapan-Penahanan

Senin, 24 Mei 2010 – 03:14 WIB

JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini (24/5) akan menggelar sidang praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Komjen Susno DuadjiSidang akan dilaksanakan secara terbuka mulai pukul 10.00

BACA JUGA: Jadikan KPK Lembaga Permanen

Dalam gugatannya, Susno mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan atas dirinya oleh Mabes Polri pada 10 Mei lalu
"Materi gugatan (siding praperadilan) terkait soal penahanan

BACA JUGA: KBRI Belanda Gelar Tahlilan

Belum masuk ke inti kasusnya," ujar salah seorang pengacara Susno, Muhammad Assegaf, kemarin (23/5)


Menurut Assegaf, tim pengacara siap menghadapi argumentasi penyidik Mabes Polri di pengadilan

BACA JUGA: Pemulangan Jenazah Ainun Habibie Terkendala Libur

"Dari sisi prosedural, penahanan Pak Susno jelas bermasalahKarena itu, kami yakin majelis hakim akan memutus dengan bijak," kata mantan pengacara almarhum Presiden Soeharto tersebutDia lantas menyebut beberapa kejanggalan alasan penahanan, seperti keterangan yang berbeda antara saksi Syahril Djohan dan Syamsurizal Mokoagow.

Secara terpisah, staf ahli Kapolri Dr Chairul Huda menjelaskan bahwa penyidik sudah tepat melakukan penahanan terhadap Susno"Kalaupun diuji di praperadilan, dasarnya (penahanan Susno) kuat sekali," katanya

Pengajar pascasarjana hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta itu menjelaskan, tidak ada satupun pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP) yang dilanggar penyidik tim independenBahkan, kata Huda, penyidik sekarang mendalami dugaan keterlibatan Susno dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan

"Ada materi kesaksian Kompol Arafat (penyidik dan tersangka kasus Gayus Tambunan, red) yang harus dikembangkanTerutama, terkait tanggung jawab atasanSaat itu, Pak Susno (menjabat sebagai) Kabareskrim," tuturnya

Saat ini Susno masih ditahan sebagai tersangka atas dugaan adanya rekayasa dalam kasus PT Salmah Arowana LestariSelain Susno, Haposan Hutagalung dan Syahril Djohan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan investor dari Singapura tersebut.

Salah seorang anggota tim pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, langsung menanggapi tentang kabar penyidikan kliennya dalam kasus Gayus"Kok nggak Kapolri sekalian yang kena, kok nggak Wakapolri juga, kok hanya Pak Susno," ucapnya saat dihubungi Jawa Pos kemarin.

"Apalagi, kalau alasannya lalai sehingga menyebabkan anak buahnya bernegosiasi dengan GayusItu kan juga menjadi tanggung jawab Kapolri," lanjutnya dengan nada geram

Menurut Ari, jika (penyidikan atas Susno dalam kasus Gayus) itu benar-benar terjadi, bukan hukum lagi yang ditegakkan kepolisian, tetapi kekuasaanlah yang bermainItu bisa bermotif dendam atau yang lain

Meskipun begitu, pihaknya mempersilakan polisi berbuat apa sajaMenurut Ari, masyarakat nantinya yang akan bisa menilai tentang kebenaran kasus yang dihadapi Susno"Orang dalam kasus Arwana (PT Salma Arowana Lestari, Red) saja, polisi tidak bisa membuktikanKok malah mengeluarkan wacana iniApa itu untuk menutupi kasus Arwana yang sudah buntu atau gimana" Saya enggak tahu," paparnya.

Bagaimana soal ketidaksediaan Susno memberikan keterangan selama ditahan? "Pokoknya, selama polisi tidak bisa membuktikan kesalahan Pak Susno, dia tidak akan mau diperiksaMau 20 hari kek, seratus hari kek, seribu hari kekDia nggak akan ngomong," jawab Ari dengan nada tinggi

Sebenarnya, ungkap Ari, kliennya mau bersikap kooperatif jika polisi bisa membeberkan sekaligus menunjukkan bukti-bukti apa saja yang menjadi kesalahannyaNamun, kata dia, yang terjadi tidak begitu"Polisi masih bersikeras bahwa pengakuan Syahril Djohan dan beberapa saksi lainnya sudah cukup untuk menjerat Susno sebagai tersangka," pungkasnya(rdl/kuh/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 23 Depidar Kecam Pendiri SOKSI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler