Susun Perda Berlandaskan Nilai Pancasila, Pemkab Gianyar Gandeng BPIP dan Kemenkumham

Sabtu, 18 Maret 2023 – 19:20 WIB
Pemkab Gianyar bersama BPIP menyelenggarakan FGD bertajuk 'Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila', Jumat (17/3). Foto: Dokumentasi Humas BPIP

jpnn.com, GIANYAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar membentuk dan menyusun peraturan daerah (perda) berlandaskan nilai-nilai Pancasila.

Komitmen tersebut disampaikan dalam Forum Group Diskusi (FGD) bersama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Jumat (17/3).

BACA JUGA: BPIP dan Negeri Serumpun Sebalai Deklarasikan Pembentukan Jejaring Panca Mandala

Acara FGD bertajuk 'Pembentukan dan Penyusunan Produk Hukum Berlandaskan Ideologi Pancasila' tersebut dihadiri langsung Wakil Kepala BPIP Karjono.

BACA JUGA: Kepala BPIP Berharap Bahan Mata Ajar Pancasila Secepatnya Masuk Perguruan Tinggi

Wakil Kepala BPIP Karjono saat menyampaikan sambutan. Foto: Dokumentasi Humas BPIP

"Pembentukan Perda selain berpedoman dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, juga wajib mendasarkan Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila," kata Karjono.

Dia menyebutkan Bali merupakan salah satu daerah penggali mutiara Pancasila, karena menjunjung tinggi kearifan lokal, budaya luhur bangsa.

"Di mana jiwa religius rohani dikepakkan dalam membumikan Pancasila dalam setiap kegiatan dalam kehidupan sehari-hari," tegasnya saat memberikan sambutan di FGD tersebut.

Dalam penyusunan Raperda, Karjono mengapresiasi Rancangan Perda Industri Gianyar yang dianggap sudah sangat baik dalam membumikan Pancasila.

"Naskah akademik sangat baik dan clear," ujar Karjono mencontohkan.

Dia menegaskan strategi dalam pembentukan Perda berdasarkan UU 12/2011, Perpres 87/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 12/2011, Permendagri 80/2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri 120/2018.

"Penguatan Pancasila juga diatur dalam Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019," sebutnya,

Lebih lanjut Karjono menjelaskan, pasal di atas dalam UU 11/2019 menyebutkan perencanaan pembangunan nasional di segala bidang ilmu pengetahuan dan teknologi wajib mendasarkan pada haluan ideologi Pancasila.

Selain itu, mengaku Peraturan BPIP Nomor 4 Tahun 2022 tentang Indikator Nilai Pancasila.

"Artinya penyusunan perda wajib mendasarkan pada nilai-nilai Pancasila," tegasnya.

Selain itu, Karjono mengaku dalam penyusunan Raperda mengimplementasikan pasal-pasal harus menjiwai Pancasila.

Sebab, dalam pembentukan Ranperda sangat dibutuhkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 UU 11 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada pasal tersebut dikatakan Karjono disebutkan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.

Wakil Bupati Gianyar Anak Agung Mayun menekankan pentingnya keterlibatan BPIP dan Kanwil Kemenkumham dalam penyusunan perda.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham Bali Alexander Palti mengaku sepakat dengan pernyataan Wakil Ketua BPIP Karjono.

Alexander mengatakan irisan tugas BPIP sangat erat dengan Kemenkumham, khususnya mengenai penyusunan peraturan perundang-undangan yang harus berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Selain itu, Alexander menjelaskan dalam penyusunan Raperda perlu adanya tahap perencanaan dimana dalam penyusunan pasti ada kendala di lapangan dan penyelesaian teknis sehingga selalu terjadinya miskomunikasi dalam menjalankan Raperda yang telah disusun dengan baik.

"Kondisi di lapangan itu malah diserahkan kepada Bagian Hukum, tapi teknisnya tidak, dinas teknis terkait itu padahal yang mengetahui isi dari rancangan peraturan tersebut," kata Alexander.

Mewakili Karo Hukum Setdaprov Bali I Putu Suarta mengatakan tugas Biro Hukum di tingkat daerah merupakan memfasilitasi dalam pembulatan serta pemantapan konsepsi yang ada di Kemenkumham.

"Kalau kami di Pemda itu, ada Permendagri, dan Pak Kadiv di Kemkumham. Hal ini memang sudah mempertegas kenapa Pancasila itu harus menjadi sumber dari segala sumber hukum negara dan sudah diatur dalam Pasal 2 UU 12 Tahun 2011," pungkasnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Devisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Bali maupun dari Pemprov Bali. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler