Sutan Ancam Perkarakan Rudi Rubiandini

Selasa, 07 Januari 2014 – 23:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana emosi karena namanya kembali disebut-sebut terkait kasus suap SKK Migas. Nama Sutan kembali disebut kecipratan uang USD 200 ribu sebagaimana termuat dalam surat dakwaan atas mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini

Sutan menilai hal tersebut sebagai fitnah. Politisi Partai Demokrat ini pun berencana menuntut Rudi lewat jalur hukum. "Saya lihat dulu nanti perkembangannya. Kalau diperlukan malah saya akan menuntut RR dengan pasal pencemaran nama baik," kata Sutan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (7/1).

BACA JUGA: Utusan Sesmenpora Tagih Fee 18 Persen

Hanya saja, Sutan tidak bisa memastikan kapan langkah hukum tersebut akan dilakukan. Ia berdalih harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum di partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu. "Saya harus konsultasi dulu ke pengacara hukum DPP Partai Demokrat yang bisa memberi nasihat dan pencerahan hukum kepada saya," tutup anggota dewan yang membidangi komisi energi ini.

Seperti diberitakan, nama Sutan kembali mencuat dalam sidang perdana terdakwa Rudi Rubiandini. Setoran uang dollar untuk Sutan muncul dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK.

BACA JUGA: BKN Proses Ribuan NIP CPNS

Menurut surat dakwaan, setoran uang untuk Sutan diserahkan melalui anggota Komisi VII DPR RI Tri Yulianto di sebuah toko buah All Fresh di Jalan MT Haryono Jakarta Selatan. Setoran uang USD 200 ribu itu bagian dari uang suap USD 300 ribu yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong. (dil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Jerat Atut dan Wawan dengan Kasus Korupsi Baru

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kembali Tetapkan Atut dan Wawan Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler