jpnn.com - JAKARTA -- Terpidana gratifikasi pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral 2013, di Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana, dikabarkan sakit.
Sutan disebut-sebut menderita penyakit liver dan dilarikan ke sebuah rumah sakit dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
BACA JUGA: 106 WNI Pengguna Kouta Haji Filipina Diperiksa Polri
Kepala Lapas Sukamiskin Bandung Dedi Handoko dikonfirmasi enggan menjawab.
Telepon dan pesan singkat yang dikirim, Selasa (25/10) belum diresponsnya.
BACA JUGA: Sebanyak 59 Daerah Siap Replikasi 42 Inovasi Pelayanan Publik
Sementara, KPK sudah mendapatkan kabar ihwal kondisi Sutan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha mengatakan KPK turut prihatin dengan keadaan kesehatan Sutan.
BACA JUGA: DPR akan Bentuk Pansus RUU Pemilu
"Kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," ujar Priharsa, Selasa (25/10).
Saat ini, Sutan bukan kewenangan KPK lagi karena yang bersangkutan sebelumnya sudah dieksekusi setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.
"Kalau sudah dieksekusi itu masuk kewenangan Kemenkumham lewat Ditjen Pas," tegas Priharsa.
Sutan yang juga Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, itu dibawa dari tahanan KPK, Kamis (26/5) siang.
Pria yang dikenal dengan slogan "ngeri-ngeri sedap" itu sempat memberikan komentar sebelum masuk ke mobil tahanan.
"Ini pengadilan dunia, yang benar bisa jadi salah, yang salah bisa jadi benar. Ya sudah kita ikuti saja ya," kata Sutan.
Mahkamah Agung menolak kasasi Sutan pada April 2016. MA mengabulkan kasasi yang dimohonkan jaksa KPK.
Bahkan, hukuman Sutan diperberat dari 10 menjadi 12 tahun penjara.
Sutan terbukti menerima hadiah dari Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno USD 140 ribu dan dari Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini USD 200 ribu.
Bahkan, Sutan terbukti menerima tanah dan bangunan seluas 1.194,38 meter persegi dari Komisaris PT SAM Mitra Mandiri Saleh Abdul Malik.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Kapolda Riau Dituding Bohongi DPR
Redaktur : Tim Redaksi