jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya cukup puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta kepada mantan Ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana Siregar.
Pria berjuluk si ngeri-ngeri sedap itu dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 1 tahun kurungan karena terbukti menerima uang terkait pembahsan APBNP 2013.
BACA JUGA: Kabinet Gaduh, Ini Saran Politikus PKS untuk Presiden Jokowi
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP menisyaratkan pihaknya tidak akan mengambil langkah banding atas putusan majelis yang dipimpin Hakim Artha Theresia itu. Alasannya, vonis yang diterima Sutan lebih dari 2/3 tuntutan jaksa.
"Biasanya jika putusan lebih dari dua per tiga tuntutan, KPK tidak banding," kata Johan melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu (19/8).
BACA JUGA: Politikus Gerindra Perjuangkan Putra Papua jadi CPNS
Untuk diketahui, jaksa menuntut Sutan dihukum 11 tahun penjara dan tambahan berupa pencabutan hak politik untuk memilih dan dipilih selama tiga tahun. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik.
Lebih lanjut Johan mengatakan, saat ini KPK belum mengeluarkan sikap resmi terkait vonis Sutan. Pihaknya akan mempelajari terlebih dulu salinan putusan tersebut sebelum menentukan sikap.
BACA JUGA: Komisi VI DPR Gerah dengan Pernyataan Rizal Ramli
"Kami pelajari dulu untuk menyimpulkan banding atau tidak. Jaksa nanti akan melaporkan ke pimpinan," pungkas mantan juru bicara KPK ini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Minta Setop Ketergantungan Energi Fosil
Redaktur : Tim Redaksi