Sutanto Didesak Lepas Jabatan Komut Pertamina

Senin, 08 Juni 2009 – 22:22 WIB

JAKARTA - Mantan Kapolri Jenderal Sutanto yang kini dipercaya sebagai komisaris utama (Komut) PT Pertamina didesak untuk dilepas guna menjaga netralitas BUMN pada pilpres Juli mendatangSebab, penganti Endiartono Sutarto di kursi bergengsi di Pertamina itu kini juga dipercaya sebagai tokoh penting tim pemenangan Capres cawapres SBY-Boediono

BACA JUGA: Diusulkan, Deklarasi Damai di Akhir Kampanye



Desakan ini disuarakan Ketua Masyarakat Profesional Madani (MPM) Ismed Hasan Putro, saat dihubungi, Senin 8 Juni.  Ismed khawatir Pertamina akan dijadikan sapi perahan Gerakan Pro SBY karena Sutanto adalah Ketua Dewan Pembina Gerakan Pro-SBY (GPS).

Menurut Ismed, status komisaris Pertamina dan Ketua Dewan Pembina yang sekaligus dijabat Sutanto bisa menimbulkan conflict of interest
Posisi komisaris membuka peluang Sutanto memanfaatkan nilai-nilai ekonomis dari Pertamina

BACA JUGA: DPR Nilai DPT Pilpres Tidak Akurat

"Jadi, Sutanto harusnya melepaskan posisi sebagai komisaris," tegas Ismed.

Bukan hanya itu, Ismed menilai adanya Komisaris BUMN di Tim Sukses salah satu capres juga akan mengaburkan tekad pemerintah untuk menerapkan netralitas di BUMN
"Kalau pemerintah membiarkan ini, berarti pemerintah tidak konsisten

BACA JUGA: Konflik di Nisel Bakal Berlanjut

Anehnya lagi, serikat pekerja di BUMN yang memberikan dukungan kepada pasangan capres-cawapres lain malah diberikan teguran keras," keluh Ismed.

Sebelumnya, pemerintah melalui Meneg BUMN sempat memberikan teguran keras kepada sejumlah karyawan PLN yang menyatakan dukungan kepada Prabowo Subianto melalui serikat pekerjanyaKondisi ini, juga diyakini Ismed merupakan hal yang rawan dan bisa mengganggu prinsip good corporate governance yang ingin ditegakkan.

Selain Sutanto, beberapa tim inti lain di kubu SBY antara lain mantan Panglima TNI Djoko Suyanto sebagai ketua Tim Echo dan Komisaris Utama PT Indosat Tbk Soeprapto di Tim SekociTerkait hal ini, Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (Sesmen BUMN) Said Didu menegaskan aturan terkait pejabat BUMN tidak boleh melibatkan diri pada pemilu bersandar pada UU Pemilu.

Makanya, menurut Said Didu, yang paling berhak melakukan penilaian terkait posisi Sutanto adalah Bnawaslu"Jadi, silahkan bertanya pada Bawaslu saja," tegas Said(ysd/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Paling Potensial Rebut Suara Nahdliyin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler