Sutarmidji Terapkan PPKM Mikro untuk Seluruh Kalbar

Kamis, 22 April 2021 – 05:01 WIB
Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

jpnn.com, PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji mengatakan Pemerintah Provinsi Kalbar menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro pada seluruh kabupaten/kota maupun tingkat kecamatan.

Dia mengatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kodam XII/Tanjungpura, Polda Kalbar, serta pemerintah kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam petunjuk untuk PPKM mikro.

BACA JUGA: Kasus Covid-19 Kalbar Naik, Gubernur Sutarmidji Beri Surat Peringatan untuk 3 Daerah

“Untuk seluruh Kalbar kami tetapkan PPKM mikro ini supaya penanganan Covid-19 lebih komprehensif dan terpadu. Sehingga penanganan Covid-19 harus menurut ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah," kata Sutarmidji di Pontianak, Rabu (21/4).

Dia menjelaskan Kalbar termasuk wilayah yang harus melakukan PPKM mikro karena tingkat penularan Covid-19 di beberapa kabupaten seperti di Ketapang, Sintang, Mempawah, dan Landak, cukup tinggi.

BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji Minta Pengurus Masjid Terapkan Prokes Ketat

"Korban jiwa juga terjadi peningkatan lebih dari 100 persen dalam satu bulan ini. Itulah alasannya mengapa Kalbar termasuk menerapkan PPKM mikro," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sutarmidji, pasien yang terjangkiti Covid-19 bisa diobati asal rajin melakukan "tracking dan testing".

BACA JUGA: Covid-19 Masih Mengancam, Syarief Hasan Ingatkan Masyarakat Jangan Lengah

"Bagi pelaku yang terjangkiti dari Covid-19 ini bisa diobati asal rajin untuk melakukan tracking dan testing sebanyak-banyaknya, yang paling banyak sekarang yang melakukannya itu yakni di Kabupaten Ketapang, kemudian Sintang, dan Kota Pontianak," ujarnya.

Dia mengatakan, khusus Kabupaten Sintang, bagi pemilik warung kopi yang membandel diberikan sanksi tegas dan dilakukan tes usap, baik terhadap pemilik maupun pengunjungnya.

"Sampaikan kepada masyarakat yang paling efektif itu adalah menjaga imunitas tubuh, dan mengenai vaksin pembentukan antibodi itu memerlukan beberapa waktu dan jangan sampai nanti yang disalahkan vaksin. Saya juga meminta seluruh kepala daerah lakukan tes usap sebanyak-banyaknya," katanya.

Sutarmidji berharap supaya tidak ada lagi korban, dan masyarakat mau mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ada.

Jika tidak mematuhi aturan, maka akan dikenakan sanksi.

"Untuk aktivitas di warung kopi pukul 21.00 WIB harus sudah tutup semua. Kemudian sering lakukan tes cepat terutama kepada pelayannya, dan bagi siapa saja yang tidak memakai masker akan kami kenakan sanksi, kalau perlu didenda," ujar dia.

Kapolda Kalbar Irjen R Sigid Tri Hardjanto menyatakan dengan diberlakukannya PPKM mikro, pihaknya harus membuat Posko Penanganan Covid-19,. Selain itu, lanjut dia, ada empat hal yang harus diperhatikan yaitu pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.

Menurutnya, sudah dijelaskan mengenai pembagian tugas pelaksanaan PPKM mikro sampai tingkat desa dan kelurahan, mulai dari pembatasan tempat kerja, kegiatan belajar mengajar, pembatasan tempat makan dan minum, pembatasan pusat perbelanjaan, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum dan kegiatan sosial serta transportasi umum. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler