Sutarmidji: Tindak Tegas Pelaku Karhutla

Kamis, 23 Februari 2023 – 18:00 WIB
Gubernur Kalbar Sutarmidji (ANTARA/Rendra Oxtora)

jpnn.com - PONTIANAK - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji meminta pemerintah daerah di seluruh kabupaten/kota di Kalbar menindak tegas pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

"Pemerintah Kota Pontianak saya minta untuk tegas terhadap pemilik lahan-lahan yang terbakar atau dibakar. Ini juga berlaku untuk di kabupaten/kota di Kalbar, lakukan tindakan-tindakan tegas," kata Sutarmidji, di Pontianak, Kalbar, Kamis (23/2).

BACA JUGA: Irjen Iqbal Minta Jajaran Polres Menggelar Apel Siaga Karhutla

Mantan wali kota Pontianak yang menjabat dua periode itu meminta pemerintah daerah agar memberikan upaya penindakan, salah satu caranya ialah memasang plang bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemda.

"Khusus untuk Pontianak sudah ada aturan sejak saya jadi wali kota bahwa lahan yang terbakar apalagi dibakar itu tidak boleh dimanfaatkan selama tiga sampai lima tahun. Itu harus dipasang plang pengawasan bahwa lahan tersebut dalam pengawasan pemerintah daerah," katanya.

BACA JUGA: Gubernur Sutarmidji Meminta RSUD Soedarso Memperbaiki Kualitas Layanan

Dia juga menyarankan pemda berkoordinasi dengan Polres, Kodim, dan Polda, untuk memeriksa pemilik lahan.

Sutarmidji menegaskan bagaimanapun pemilik lahan pasti tahu lahan gambut itu rawan kebakaran.

BACA JUGA: 8 Arahan Gubri Syamsuar soal Penanganan Karhutla di Riau, Begini Poinnya

"Kecuali orang yang mau buka lahan untuk pertanian sebesar 2 hektare sebagaimana perda yang ada, tetapi harus lapor juga ke kades atau aparatur di lingkungannya dan harus tunggu api benar-benar padam,” ungkapnya.

Dia menyatakan bahwa kalau tidak dilakukan cara-cara penegakan aturan seperti itu, maka orang akan suka-suka saja. “Kita yang repot memadamkan api," tegas Sutarmidji.

Lebih lanjut Sutarmidji juga meminta kepada Wali Kota Pontianak Edi Kamtono agar lokasi lahan di Parit Demang, Sungai Raya Dalam, dipasang plang bahwa tidak boleh digunakan untuk lima tahun.

"Kalau tidak, provinsi yang akan pasang plang tidak boleh digunakan selama lima tahun, kalau perlu saya buat 10 tahun. Kemudian cari celah hukum, saya minta BPN cabut hak dia karena tidak bisa mengelola lahan itu dengan baik, membiarkannya terlantar, jelas hal itu satu pelanggaran," katanya.

Ketua Satgas Informasi Bencana BPBD Provinsi Kalbar Daniel mengatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan agar tidak terjadinya Karhutla.

"Tim Patroli Darat BPBD Provinsi Kalbar itu setiap hari melakukan pengawasan dan pembasahan lahan kering yang berpotensi terbakar di sekitar Kota Pontianak dan Kubu Raya. Untuk upaya pencegahan agar Karhutla tidak terjadi di wilayah Kalbar, BPBD telah melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan semua pihak," katanya.

Pihaknya juga memperketat pengawasan terhadap titik-titik rawan kebakaran terutama di 332 desa/kelurahan yang berpotensi terbakar. Pihaknya juga akan terus lakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat.

"Bidang Pencegahan Kesiapsiagaan BPBD Povinsi Kalbar juga melakukan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat yang tinggal di dekat hutan yang berpotensi terbakar. Hal ini untuk meningkatkan kesadaran dan kepedulian mereka akan bahaya kebakaran yang berdampak buruk bagi banyak pihak," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler