Sutiyoso Terus Suarakan Judicial Review UU Pilpres

Sabtu, 01 November 2008 – 12:53 WIB
MAKASSAR - Sutiyoso, mantan gubernur DKI yang telah mendeklarasikan diri sebagai capres, mengkritik RUU Pilpres yang telah disahkan DPRDia menilai, syarat 20 persen kursi atau 25 persen suara untuk mengajukan capres hanya menjegal partai politik (parpol) kecil

BACA JUGA: UU Pilpres Tutup Peluang Sultan

Makanya, UU Pilpres harus direvisi


Bang Yos -sapaan karib Sutiyoso- kepada wartawan di Hotel Sahid Jaya, Makassar, mengatakan bahwa dirinya sangat mendukung permohonan judicial review atau peninjauan kembali terhadap UU tersebut

BACA JUGA: Balkan : PDIP dan PDS Tidak Tolak UU Pornografi

Saat ini yang bersiap mengajukan judicial review adalah Partai Hanura dan PBB


''Karena sudah ada yang mengajukan, saya tidak perlu mengajukan permohonan yang sama

BACA JUGA: Menlu Nigeria Lobi DPR

Saya tinggal bergabung dan mendukung upaya tersebut,'' katanya.

Bang Yos mengatakan, syarat 20 persen untuk pencalonan presiden tersebut sengaja dibuat untuk memberikan keuntungan kepada partai-partai besar''Dengan syarat yang sebesar itu, jumlah calon presiden yang bisa maju akan sangat terbatasMereka (parpol besar) menginginkan head to head pada pilpres nanti,'' lanjutnya.

Dia mencontohkan kasus Pilpres 2004Saat itu syarat pencalonan hanya tiga persenKenyataannya, hanya lima pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang munculDengan syarat pencalonan yang lebih besar, pasangan calon yang bisa maju akan lebih sedikit (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Caleg Nambah, KPU Diprotes


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler