Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale menjelaskan, terkait dua fraksi yang menolak RUU Pornografi, yakni Fraksi PDIP dan Fraksi PDS, sesungguhnya tidak mempermasalahkan substansi RUU tersebut
BACA JUGA: Menlu Nigeria Lobi DPR
Hanya saja lanjutnya, kedua fraksi itu meminta agar pengesahan RUU Pornografi ditundaSementara itu, juru bicara dari Fraksi PAN Azlaini Agus menegaskan proses pembahasan RUU tersebut telah mengikuti prosedur seharusnya, seperti UU Nomor 10 Tahun 2004 ataupun juga Tata Tertib DPR.”Kalaupun ada Fraksi atau pihak yang menolak hingga sekarang masih minta penundaan di Bamus dan pada akhirnya menolak, kita pandang sebagai dinamika politik saja,” tegasnya.
Dirinya berharap, RUU Pornografi tidak hanya merupakan payung hukum semata tapi juga dapat berperan sebagai kontrol sosial masyarakat.
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Syafriansyah dari Fraksi PPP menambahkan, semua Fraksi telah ikut membahas RUU itu dari pembahasan Pansus hingga final
BACA JUGA: Caleg Nambah, KPU Diprotes
”Semua sudah setuju substansinya,” ungkap Syafri.Juru bicara dari Fraksi Demokrat, Hakim Sorimuda Pohan mengingatkan adanya kekhawatiran sebagian pihak terhadap pasal yang memuat tentang peran serta masyarakat
BACA JUGA: PPP dan PAN Lirik Sultan
”Kalau UU untuk kepentingan seluruh masyarakat, memang perlu melibatkan masyarakat,” terangnyaFraksi Demokrat meyakini tidak ada satu pasalpun yang dapat memicu perpecahan, bahkan katanya, orang tua di Indonesia kini menjadi tenang karena sudah ada payung hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi anak-anak.Sedangkan juru bicara dari Fraksi Golkar Irsyad Sudiro juga mengingatkan semua pihak agar membaca UU Pornografi yang baru disahkan itu secara keseluruhan”Kami berpesan agar siapapun yang membaca UU ini, jangan hanya setengah-setengah supaya isinya bisa dipahami secara benar,” katanyaKetua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale melanjutkan, substansi yang diatur dalam RUU ini sudah komprehensif serta telah berusaha mengakomodasi berbagai masukan serta saran dari berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik dari masyarakat maupun penegak hukum Beberapa hal yang telah diakomodir itu, kata Balkan, mulai dari judul yang semula RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi diubah menjadi RUU tentang Pornografi.
Selain itu, lanjutnya, UU ini juga mengakomodir keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk larangan pornografi anak serta citra anak dengan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, juga memuat perumusan sanksi pidana yang rasional dan adil sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukanTerkait definisi, Balkan mengaku Pansus juga telah merumuskan dengan jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi dan tidak bersifat diskriminasi.(eyd)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting
Redaktur : Tim Redaksi