Balkan : PDIP dan PDS Tidak Tolak UU Pornografi

Kamis, 30 Oktober 2008 – 17:35 WIB
JAKARTA – Delapan fraksi di DPR RI secara bulat mendukung disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang PornografiAtas dukungan itu, rapat paripurna di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (30/10), akhirnya menyetujui pengesahan RUU Pornografi menjadi UU.Delapan fraksi tersebut antara lain, Fraksi Demokrat, Fraksi PPP, Fraksi PAN, Fraksi PKB, Fraksi PKS, Fraksi BPD, Fraksi PBR dan Fraksi Partai Golkar.

Ketua Pansus RUU Pornografi Balkan Kaplale menjelaskan, terkait dua fraksi yang menolak RUU Pornografi, yakni Fraksi PDIP dan Fraksi PDS, sesungguhnya tidak mempermasalahkan substansi RUU tersebut

BACA JUGA: Menlu Nigeria Lobi DPR

Hanya saja lanjutnya, kedua fraksi itu meminta agar pengesahan RUU Pornografi ditunda
”Sebenarnya 10 fraksi sudah menerima substansi RUU Pornografi, tapi dua fraksi itu minta agar pengesahannya ditunda,” terang politisi asal Demokrat itu.

Sementara itu, juru bicara dari Fraksi PAN Azlaini Agus menegaskan proses pembahasan RUU tersebut telah mengikuti prosedur seharusnya, seperti UU Nomor 10 Tahun 2004 ataupun juga Tata Tertib DPR.”Kalaupun ada Fraksi atau pihak yang menolak hingga sekarang masih minta penundaan di Bamus dan pada akhirnya menolak, kita pandang sebagai dinamika politik saja,” tegasnya.

Dirinya berharap, RUU Pornografi tidak hanya merupakan payung hukum semata tapi juga dapat berperan sebagai kontrol sosial masyarakat.
Sementara Wakil Ketua Pansus RUU Pornografi Syafriansyah dari Fraksi PPP menambahkan, semua Fraksi telah ikut membahas RUU itu dari pembahasan Pansus hingga final

BACA JUGA: Caleg Nambah, KPU Diprotes

”Semua sudah setuju substansinya,” ungkap Syafri.

Juru bicara dari Fraksi Demokrat, Hakim Sorimuda Pohan mengingatkan adanya kekhawatiran sebagian pihak terhadap pasal yang memuat tentang peran serta masyarakat
Ia berharap pasal tersebut tidak dipandang sebelah mata

BACA JUGA: PPP dan PAN Lirik Sultan

”Kalau UU untuk kepentingan seluruh masyarakat, memang perlu melibatkan masyarakat,” terangnyaFraksi Demokrat meyakini tidak ada satu pasalpun yang dapat memicu perpecahan, bahkan katanya, orang tua di Indonesia kini menjadi tenang karena sudah ada payung hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi anak-anak.

Sedangkan juru bicara dari Fraksi Golkar Irsyad Sudiro juga mengingatkan semua pihak agar membaca UU Pornografi yang baru disahkan itu secara keseluruhan”Kami berpesan agar siapapun yang membaca UU ini, jangan hanya setengah-setengah supaya isinya bisa dipahami secara benar,” katanyaKetua Pansus RUU Pornografi, Balkan Kaplale melanjutkan, substansi yang diatur dalam RUU ini sudah komprehensif serta telah berusaha mengakomodasi berbagai masukan serta saran dari berbagai pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik dari masyarakat maupun penegak hukum  Beberapa hal yang telah diakomodir itu, kata Balkan, mulai dari judul yang semula RUU tentang Anti Pornografi dan Pornoaksi diubah menjadi RUU tentang Pornografi.
 
Selain itu, lanjutnya, UU ini juga mengakomodir keinginan untuk memberikan perlindungan terhadap anak, termasuk larangan pornografi anak serta citra anak dengan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana yang melibatkan anak, juga memuat perumusan sanksi pidana yang rasional dan adil sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukanTerkait definisi, Balkan mengaku Pansus juga telah merumuskan dengan jelas dan tegas, sehingga tidak menimbulkan multiinterpretasi dan tidak bersifat diskriminasi.(eyd)

BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Pilpres Disahkan Tanpa Voting


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler