Suu Kyi Boleh Bertemu Pengacara

Senin, 11 Agustus 2008 – 12:50 WIB
Aung San Suu Kyi. Foto: AFP
YANGON – Ikon demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi akhirnya bisa kembali bertemu dengan pengacaranya, U Kyi WinItulah yang dikatakan Juru bicara Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD), Nyan Win

BACA JUGA: Konflik Rusia-Georgia, 1.500 Tewas

Dengan demikian, pertemuan tersebut merupakan pertemuan pertama Suu Kyi dengan pengacaranya itu, setelah lima tahun

’’Jumat lalu The Lady telah bertemu dengan pengacaranya U Kyi Win,’’ kata Nyan Win

BACA JUGA: Bom Ancam Pesawat Air China

Namun, Nyan Win enggan membeberkan detil pertemuan yang berlangsung selama dua jam, dari pukul satu hingga tiga sore itu.
Pada kesempatan tersebut, kata Nyan Win, Suu Kyi mendiskusikan tentang penahanan atas dirinya
Sebab, dia telah menjalani hukuman selama lebih dari 12 tahun tanpa diadili

BACA JUGA: AS Deportasi 60 WNI

Peraih Penghargaan Nobel Perdamaian yang juga biasa disapa dengan The Ladi itu memang telah menjadi tahanan sejak Mei 2003, dengan sebagian besar menjadi tahanan rumahSebab, berdasar aturan hukum di Myanmar, seorang warga negaranya hanya bisa dikenai masa hukuman maksimal lima tahunMaka, NLD mengajukan banding namun tidak ditanggapi dewan militer.
Tahun ini, seharusnya Suu Kyi sudah bebas, tapi ternyata junta malah memperpanjang masa hukumannya hingga tahun depanNLD pun sangat menentang perpanjangan masa hukuman tersebutAwal bulan ini, NLD pun telah memberitahukan kepada utusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang penahanan Suu Kyi ituSebab, menjadikannya sebagai tahanan rumah selama enam tahun sama saja dengan melanggar hak asasinya.
Saat memberikan keterangan tersebut, Nyan Win juga mengatakan bahwa kondisi kesehatan Suu Kyi cukup bagusPadahal, Suu Kyi terakhir diperiksa dokter adalah Mei laluDan sehari sebelum pertemuan itu, utusan baru PBB untuk Myanmar Tomas Ojea Quintana baru saja bertolak setelah melakukan kunjungan pertamanya(AFP/AP/dia)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Ledakan Guncang Turki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler