jpnn.com, BANJARMASIN - Tim dari Satreskrim Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap SY (48), pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur pada Kamis (18/2) sore, sekitar pukul 15.00 WITA.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Parmadi mengatakan, SY dijerat dengan pasal 82 dan pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Polisi Bubarkan Aksi FPI Bantu Korban Banjir, Begini Penjelasan Kapolsek Makasar
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Kompol Alfian di Banjarmasin, Minggu (21/2).
Setelah ditangkap, SY langsung menjalani proses penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banjarmasin.
BACA JUGA: Ya Tuhan, S Ditangkap karena Diduga Mencabuli 5 Putri Kandungnya
Tersangka SY yang merupakan warga Banjarmasin itu juga sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polresta setempat.
Perbuatan bejat SY sebelumnya dilaporkan ibu kandung kedua korban ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.
BACA JUGA: Aksi FPI Bantu Korban Banjir Dibubarkan Aparat, Munarman Bereaksi Keras
Kepada penyidik, pelaku telah mengakui perbuatan asusila terhadap dua anak di bawah umur inisial NB (10) dan NL (12).
Kedua korban yang disetubuhi SY itu merupakan kakak beradik.
Selain itu, kata Kompol Alfian, untuk melayani nafsu bejat pelaku SY, korban diberi imbalan mulai Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Aksi bejat itu pertama kali dilakukan SY yang bekerja sebagai tukang ojek pada malam hari saat mengantar kedua korban.
Perbuatan bejat itu dilakukan SY pada Februari 2020 hingga Januari 2021.
"Pelaku sudah sepuluh kali mencabuli dan menyetubuhi kedua korban," jelas Kompol Alfian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam