jpnn.com, MEDAN - Seorang ayah berinisial S (38) ditangkap tim dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara terkait kasus pencabulan.
S yang merupakan warga Medan Perjuangan disangka telah melakukan pemerkosaan terhadap lima orang putri kandungnya.
BACA JUGA: ASN Cabuli Putri Kandung, Sekda Banjarmasin Geram: Sanksi Tegas, Pemecatan
Kasus ini dilaporkan ibu kandung korban ke Polrestabes Medan pada 11 Februari 2021 lalu.
Kanit PPA Polrestabes Medan AKP M Ginting mengatakan penangkapan tersangka S menindaklanjuti laporan ibu korban yang menyebut kelima anaknya menjadi korban pelecehan seksual oleh suaminya.
BACA JUGA: Bu Rohmawati Keterlaluan, Memperkaya Diri Pakai Dana Desa Sebegini Banyaknya
AKP Ginting menyebutkan, S ditangkap di kediamannya pada Kamis (18/2), setelah petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti.
"Kelima putri yang dilecehkan pelaku, yakni N (14),VL (13), DN (10), GZ (7), dan NA (4)," kata Ginting di Medan, Jumat (19/2).
BACA JUGA: EW Tersangka Korupsi Rp 2,7 Miliar, Tetapi Belum Ditahan karena Terlibat Kecelakaan
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka S melakukan perbuatan bejatnya itu pada malam hari ketika anak-anaknya tertidur lelap.
Diketahui juga bahwa ibu korban sudah meninggalkan tersangka S sejak Juli 2020 lantaran masalah rumah tangga.
"Dalam proses pemeriksaan, selama ini para korban bersama tersangka. Ibu korban pergi meninggalkan tersangka sejak Juli 2020, karena sudah tidak ada kecocokan dan sering bertengkar," jelas Ginting.
Sejak perpisahan ibu korban dengan S, anak-anak mereka tinggal bersama tersangka. Termasuk seorang abang korban berusia 15 tahun.
"Dalam kasus pencabulan itu, tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," katanya lagi.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam