Polisi Bubarkan Aksi FPI Bantu Korban Banjir, Begini Penjelasan Kapolsek Makasar

Minggu, 21 Februari 2021 – 13:59 WIB
Sekelompok relawan yang mengatasnamakan FPI dibubarkan ketika hendak beri bantuan korban banjir Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Petugas kepolisian bersama TNI membubarkan sekelompok sukarelawan yang mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam (FPI) hendak memberikan bantuan kepada korban banjir di wilayah Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kapolsek Makasar Kompol Saiful Anwar mengatakan, pembubaran itu terjadi pada Sabtu (20/2) kemarin.

BACA JUGA: Bareskrim Pelajari Ribuan Barang Bukti Kasus Penembakan 6 Laskar FPI, Kapan Selesainya?

Dia beralasan langkah tegas itu dilakukan lantaran para sukarelawan memakai atribut Front Pembela Islam (FPI) yang telah dinyatakan sebagai organisasi terlarang.

"Kemarin benar, karena kan mereka itu ikut dengan memakai atribut FPI. Nah sedangkan sekarang segala kegiatan bentuknya FPI kan dilarang kan kita tahu sendiri sehingga saya sama Pak Danramil, Pak Kapolres dan Pak Dandim melarang mereka untuk ikut," kata Saiful saat dikonfirmasi, Minggu (21/2).

BACA JUGA: Komnas HAM Serahkan Barang Bukti Kasus Kematian Enam Laskar FPI ke Bareskrim Polri

Saiful menambahkan, saat itu pihaknya membolehkan kelompok relawan itu ikut berikan bantuan korban banjir asal tidak memakai atribut FPI.

"Kecuali silakan mereka ikut, semua boleh ikut tetapi tidak menggunakan atribut itu. Sudah kami sampaikan ya kami imbau baik-baik kok agar benderanya, semuanya yang ada di situ kami suruh turunkan semuanya kita pakai baju biasa saja," ujar Saiful.

BACA JUGA: Penembakan Laskar FPI dan Penyiksaan Warga Balikpapan, LPSK: Jangan Dianggap Lumrah

Sebanyak sepuluh orang yang mengatasnamakan FPI itu dibubarkan. Tidak ada perlawanan dari kelompok tersebut, mereka bubar dan mencopot atribut FPI-nya.

"Kami kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama TNI Polri kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara," ujar Saiful. (cr1/jpnn)


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler