jpnn.com, KAYUAGUNG - Seorang pria berinisial SY, 30, ditangkap polisi karena menyebarkan rekaman video dirinya beradegan panas dengan teman wanitanya ke media sosial.
Warga Kampung V Desa Tugumulyo Kecamatan Lempuing dijerat pasal Undang-undang ITE.
BACA JUGA: Pengakuan Sang Suami soal Mama Muda Pencabul Bocah di Jambi Punya Koleksi Video Dewasa
Kanit Pidsus Polres OKI Iptu Wahyudi mengungkapkan penangkapan SY atas kasus pornografi membuat konten berisi video begituan bersama temannya AN, warga SKPD Kecamatan Mesuji Raya.
“Lima kali mereka berhubungan seksual dan tiga kali direkam dengan durasi 2,37 detik,” terangnya, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA: Mama Muda Pencabul Bocah di Jambi Punya Koleksi Video dan Foto Begini, Hmmm
Kalau dari keterangan SY di depan penyidik, ia membuat video tersebut atas persetujuan bersama.
Satu minggu satu kali berhubungan layaknya suami istri dan ini dilakukan selama lima minggu di bulan November 2022 lalu di Ruko milik SY.
BACA JUGA: Wanita Pelaku Pelecehan Belasan Anak di Jambi Simpan Puluhan Video Syur di HP
Namun, karena ada permasalahan dengan AN, SY merasa sakit hati dan menyebarkan video tersebut di medsos.
Karena inilah pihaknya berhasil menangkap SY dan mengamankan iPhone 11 pro warna hijau yang digunakan untuk merekam, kaus hitam, kaus hijau, seprei dan bantal.
Atas perbuatannya itu pelaku dikenakan Pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) atau Pasal 34bjo Pasal 8 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 6 tahun penjara.(uni/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean