jpnn.com, JAMBI - Polda Jambi mengungkap sebuah fakta mengejutkan terkait kasus perempuan muda pelaku pencabulan belasan anak di Kota Jambi.
Polisi menemukan foto dan video dewasa dari telepon genggam milik perempuan muda berinisial YSA tersebut.
BACA JUGA: Pelaku Pelecehan Seksual ini Tak Hanya Dihukum Penjara
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira di Jambi, Rabu, mengatakan bukti baru ini terungkap saat penyelidikan beberapa hari belakangan terhadap tersangka.
"Iya benar kami menemukan bukti baru setelah memeriksa telepon pelaku," katanya.
BACA JUGA: Info Terkini dari Ipda Chrisvani Soal Wanita Pencabul Belasan Anak-Anak di Jambi
Ia menjelaskan bahwa saat pemeriksaan, pelaku tidak mengakui bukti foto dan video dewasa itu miliknya.
Selain itu, pelaku tidak mengakui pernah memperlihatkan video dan foto dewasa tersebut kepada para korban yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Info Terkini Kasus Juragan Bakso & Bawahan yang Digerebek Warga, Pengakuan Sang Wanita Mengejutkan
Meski begitu, kata dia, faktanya kepolisian sudah mendapatkan foto dan video yang sempat dihilangkan tersangka.
Andri menjelaskan foto dan video porno yang didapat tersebut menjadi koleksi tersangka.
Ini sesuai keterangan suami tersangka yang membenarkan bahwa istrinya mengkoleksi video tersebut.
"Ini sama seperti yang dilaporkan oleh korban," katanya.
Saat ini, papar dia, untuk telepon genggam milik tersangka menjadi barang bukti. Kemudian dokumen yang sempat dihilangkan tersangka sudah diangkat kembali.
Sementara itu, hingga saat ini tidak ada korban baru yang melaporkan.
Selain itu, Polda Jambi saat ini masih melakukan pendalaman terkait motif terangkat melakukan hal tersebut.
Saat ini tersangka pelecehan anak di bawah umur, yakni YSA masih berada di Rumah Sakit Jiwa Jambi. Di RSJ inilah pelaku diperiksa dan menjalani observasi kejiwaan, Selasa (7/2).
?????
Hasil dari pemeriksaan dan observasi kejiwaan pelaku akan keluar pada 14 hari kemudian.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean