Polda Sulut Sampai Harus Menggali Tanah, 2 Orang Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Mei 2022 – 16:10 WIB
Jajaran Polda Sulut menunjukkan sejumlah barang bukti pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin. Foto: Dok Polda Sulut

jpnn.com, MANADO - Jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus tindak pidana penyelundupan senjata api dan amunisi ilegal atau tanpa izin.

Pengungkapan kasus itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara dan Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

BACA JUGA: Briptu RS Menembak Kerabat Sendiri, Kompolnas Merespons Tegas, Propam Wajib Tahu

Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka ialah OM (18) dan FM (22).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulut Kombes Jules Abraham mengatakan penangkapan kedua pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat perihal dugaan penyelundupan senjata api dan amunisi senjata api tanpa izin pada Minggu (15/5) sekitar pukul 06.00 Wita.

BACA JUGA: Bulhaini Lolos dari Hukuman Mati, Jaksa Langsung Bereaksi: Banding!

Personel Polres Minahasa Utara pun mendalami informasi itu dan menangkap laki-laki berinisial OM di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

"Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa satu pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm," kata Jules dalam keterangannya, Jumat (20/5). Polisi kemudian pengembangan kasus itu.

BACA JUGA: Pria Ini Tega Aniaya Kedua Orang Tuanya, Sang Ibu Sampai Begini

Singkatnya, pada Senin (16/5) seusai berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe, polisi menangkap tersangka FM.

"FM ditangkap di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata Kombes Jules.

Perwira menengah Polri itu mengatakan polisi juga menyita 25 butir amunisi berkaliber 9 mm di kediaman pelaku, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe sekitar pukul 12.30 Wita.

Selanjutnya, personel Polres Minahasa Utara menuju areal perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako.

Sebab, di lokasi itu diduga sebagai tempat penyimpanan senjata api.

Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI.

Tim gabungan Polda Sulut, Polres Minahasa Utara, dan Polres Kepulauan Sangihe juga menemukan dua pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu (18/5).

Adapun sejumlah barang bukti pengungkapan kasus itu antara lain, delapan pucuk senjata api semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm.

Lalu, dua buah buku rekening BRI dan satu unit ponsel merek Redmi 7 warna hitam.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi atau Suatu Bahan Peledak Secara Ilegal/Tanpa Izin yang Sah.

"Dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun," tutup Kombes Jules. (cr3/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemuda Ini Layak Masuk Daftar Manusia Tersadis di Dunia


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler