Syahganda Duga Pemerintah Membebaskan Habib Rizieq Karena 2 Alasan ini

Sabtu, 23 Juli 2022 – 11:58 WIB
Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan. Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Lembaga Kajian Publik Sabang Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan mengomentari kebijakan pemerintah menetapkan status Habib Rizieq Shihab (HRS) bebas bersyarat, setelah ditahan sejak Desember 2020.

Dia menduga ada dua hal yang membuat pemerintah mengambil kebijakan tersebut.

BACA JUGA: Nikita Mirzani, Habib Rizieq, dan Brigadir J

Pertama, penyelenggaraan KTT G20 yang akan digelar di Indonesia yang akan dihadiri para pemimpin dunia.

Menurutnya, pemerintah tentu tidak mau ada dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia, di tengah penyelenggaraan KTT G20.

BACA JUGA: Habib Rizieq Bebas, Kapitra PDIP Titip Pesan Ini

Kedua, diduga karena ada tekanan dari Amerika Serikat.

Syahganda lantas memaparkan alasan untuk memperkuat argumentasinya dengan menyebut Kementerian Luar Negeri AS sebelumnya telah mengeluarkan rilis tentang HAM.

BACA JUGA: Petinggi Ansor Harap Habib Rizieq Mau Belajar, Lalu Jadi Tokoh Bijaksana 

Dia menyatakan pandangannya pada diskusi webinar bertajuk 'Pembebasan HRS dan Masa Depan Keadilan Indonesia' yang diselenggarakan Narasi Institut, di Jakarta, Jumat (22/7).

Webinar kali ini juga menghadirkan pembicara guru besar IPB Prof Dr Didin S Damanhuri, pengamat ekonomi M Fadhil Hasan, Fahri Hamzah, serta pengacara HRS, Azis Yanuar.

"Saya menduga HRS dikeluarkan guna merespons rilis Kementerian Luar Negeri AS atas persoalan HAM," ujarnya.

Syahganda lantas meminta agar Presiden Jokowi melakukan rekonsiliasi nasional dalam rangka bahu-membahu membangun Indonesia di tengah situasi krisis saat ini.(gir/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler