Syahrial Oesman CS Diperiksa Tipikor

Kamis, 22 Januari 2009 – 17:37 WIB
JAKARTA - Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman, mantan Sekda Sumsel yang juga Kepala Badan Pengelola Pengembangan Tanjung Api Api (BPP-TAA) Sofyan Rebuin, dan Sekda Sumsel Musyrif Suwardi diperiksa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/1)Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Chandra Antonio Tan, Dirut PT Chandratex Indo Artha, pengusaha asal Palembang yang diduga sebagai pemberi uang Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI, terkait rekomendasi pelepasan hutan lindung 600 ha untuk lahan pembangunan pelabuhan samudera internasional TAA, Banyuasin, Sumsel.

Pemeriksaan pertama untuk Musyrif Suwardi

BACA JUGA: Paska Vonis PT Abdillah Bangkrut

Dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai Moefry SH, Musyrif menceritakan kronologis proses alihfungsi lahan hutan lindung TAA yang melibatkan komisi kehutanan DPR
”Benar, kami ada pertemuan tidak resmi di rumah dinas gubernur di Palembang

BACA JUGA: Abdillah Divonis Lebih Ringan Setahun

Pertemuan itu dihadiri Pak Gubernur, kepala BPP-TAA Pak Sofyan, saya, dan Pak Chandra,” kata Musyrif.

Soal proses TAA itu sendiri, Musyrif mengaku tak banyak tahu karena dirinya baru 1,5 bulan dilantik jadi Sekda menggantikan Sofyan ketika permintaan alihfungsi hutan lindung sudah sampai ke DPR
“Saya baru dilantik jadi Sekda April 2007, sementara permohonan alihfungsi itu sudah dimulai sejak 2005,” papar Musyrif.

Setelah pertemuan di rumah dinas gubernur, Musyrif mengakui bahwa dirinya pernah berangkat ke Jakarta bersama Sofyan Rebuin dan Chandra Antonio untuk memenuhi permintaan komisi IV DPR

BACA JUGA: Dana Percepatan Kaltim Rp114,97 M

”Saya berangkat ke Jakarta diminta Pak Gubernur untuk menemani pak Sofyan dan Pak Chandra,” beber Musyrif.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dana Percepatan Minahasa Rp59,57 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler