Syahrini Kembali Diperiksa Dalam Kasus First Travel

Senin, 09 Oktober 2017 – 09:33 WIB
Artis Syahrini mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9). Syahrini menjadi saksi kasus First Travel. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi Syahrini kembali diperiksa menjadi saksi dalam kasus dugaan penipuan calon jemaah umrah yang dilakukan PT First Travel di Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta, Senin (9/10).

Setelah dua kali tidak hadir, Syahrini akan memenuhi panggilan Bareskrim.

BACA JUGA: Terbongkar! Syahrini Terbukti Pakai Dana Jemaah Rp 1 Miliar

Dia direncanakan datang pada pukul 10.00 WIB dengan didampingi oleh pengacara Hotman Paris Hutapea.

Sebelumnya, Syahrini sudah menjalani pemeriksaan dalam kasus itu pada 27 September 2017.

BACA JUGA: Bareskrim Polri Bakal Panggil Syahrini Lagi

Saat itu, dia dicecar penyidik dengan 18 pertanyaan.

Salah satunya mengenai Syahrini dan keluarga yang berangkat umrah dengan di-endorse oleh First Travel.

BACA JUGA: Lah, Syahrini Masih Pakai Baju Kemarin untuk Temui Polisi?

Namun, perempuan 35 tahun ini membantah bahwa dia di-endorse.

"Semuanya, keluarga saya membayar secara resmi kepada First Travel. Tidak seperti yang diberitakan oleh media cetak atau elektronik selama ini kalau keberangkatan umrah saya di-endorse," kata Syahrini saat itu usai menjalani pemeriksaan.

Mantan duet Anang Hermansyah ini memastikan tidak mungkin di-endorse pada saat umrah.

"Saya keliling dunia ke mana pun enggak pernah di-endorse, apalagi urusan ibadah. Masa saya di-endorse," ujar Syahrini.

Meski tidak di-endorse, Syahrini mengaku, mendapatkan potongan harga dari First Travel. Diskon itu hanya berlaku untuk dia, bukan seluruh keluarganya.

Syahrini mendapatkan potongan harga dengan cara mengunggah ke media sosial mengenai momen perjalanan umrahnya.

"Saya harus mem-posting satu kali setiap harinya. Ketika saya di Mekkah, Madinah, dan Istanbul," ujarnya. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fakta Baru Kasus First Travel, soal Total Kerugian Jemaah


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler