jpnn.com, JAKARTA - Syahrini mengaku tidak kaget bila namanya muncul pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/3) dalam perkara suap pajak PT Eka Prima Ekspor Indonesia dengan terdakwa Ramapanicker Rajamohanan Nair.
Dokumen pajak penyanyi asal Sukabumi itu bahkan ikut disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai barang bukti kasus suap.
BACA JUGA: Sebegini Total Tebusan Tax Amnesty di Daerah Ini
Syahrini santai menanggapi kasus tersebut. Menurut mantan duet Anang Hermansyah ini, satu-satunya artis yang dikaitkan dengan kasus besar di republik adalah dirinya.
"Saya sudah beberapa kali dikaitkan dengan kasus korupsi, tapi ternyata saya tidak terkait. Jadi saya anggap ini hanya sebagian ujian dunia saja," ujar Syahrini santai dalam tayangan infotainment di sebuah TV swasta, Senin (27/3).
BACA JUGA: Insyaallah, Peserta Tax Amnesty Terus Meningkat
Mengenai dana pajak ratusan juta rupiah yang disebut-sebut belum dibayar, Syahrini mengatakan, hal tersebut tidak benar.
Dia mengaku memiliki bukti pembayaran pajak yang tersusun rapi di kantornya.
BACA JUGA: Ngemplang Pajak, HS Dimasukkan ke Nusakambangan
"Syahrini kalau bayar pajak bukan hanya ratusan juta tapi miliaran rupiah. Saya juga sudah ikut tax amnesty, semua datanya lengkap. Kalau dibilang Syahrini nunggak pajak, biarkan saja," tandasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Target Rp 42,6 Triliun, Realisasi Pajak Baru 15 Persen
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad