Target Rp 42,6 Triliun, Realisasi Pajak Baru 15 Persen

Jumat, 24 Maret 2017 – 02:37 WIB
Ilustrasi. Foto: Malut Post/JPNN

jpnn.com, SURABAYA - Kewajiban pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Tanggal itu bersamaan dengan berakhirnya masa tax amnesty.

BACA JUGA: Ditutup 31 Maret, Baru 50 Persen WP Lapor SPT

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I mendorong masyarakat melaporkan SPT secara online dengan menggunakan mekanisme e-filing.

Jadi, wajib pajak terhindar dari penumpukan antrean yang lazim terjadi pada akhir masa pelaporan SPT.

BACA JUGA: Tax Amnesty Segera Berakhir, Partisipasi UMKM Tinggi

Plt Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Jatim I Ardi Permadi menyebutkan, jumlah pelaporan SPT PPh orang pribadi hingga Selasa (21/3) mencapai 110 ribu SPT. Data tersebut masuk mulai 1 Januari 2017.

’’Acuan kami tahun lalu, pelaporan SPT yang diterima pada periode 1 Januari hingga 31 Maret 2016 sebanyak 220 ribu SPT. Artinya, baru separuh wajib pajak yang telah melaksanakan kewajibannya,’’ kata Ardi, Rabu (22/3).

BACA JUGA: Google Akhirnya Bersedia Bayar Tunggakan Pajak

Dengan waktu tersisa diyakini bakal terjadi antrean yang sangat panjang bila wajib pajak melaporkan SPT secara manual.

Antrean itu belum menghitung wajib pajak yang mendaftarkan amnesti pajak pada akhir waktu.

’’Karena itu, kami imbau melakukan pelaporan SPT memakai e-filing,’’ tuturnya.

Tarif tebusan amnesti pajak pada periode terakhir ini adalah lima persen.

Tarif untuk badan UMKM flat. Yakni, omzet kurang dari Rp 10 miliar sebesar 0,5 persen.

Sedangkan omzet lebih dari Rp 10 miliar sebesar dua persen.

Hingga kini, capaian penerimaan pajak DJP Jatim I sebesar 15 persen dari target Rp 42,6 triliun.

Penerimaan dari pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) cenderung imbang.

Tren penerimaan pajak memuncak pada Maret ketika pelaporan SPT orang pribadi. Kemudian, pada April trennya juga tinggi sejalan dengan masa akhir pelaporan SPT badan.

’’Momen puncak kedua pada Hari Raya Lebaran karena banyak yang berbelanja. Setelah itu, penerimaan pajak juga tinggi pada Desember,’’ papar dia.

Sementara itu, untuk kali pertama pada tahun ini, DJP Jatim 1 melakukan gijzeling atau penyanderaan terhadap penunggak pajak.

Wajib pajak itu terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Mulyorejo dan memiliki tunggakan pajak Rp 13,606 miliar.

’’Yang bersangkutan dititipkan di Lapas Kelas I Porong,’’ jelasnya. (res/c14/noe)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabesal Sosialisasi Laporan Pajak Berbasis Elektronik


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
pajak   tax amnesty  

Terpopuler