Syahroni Optimistis 58 Ribu Suara Milik Nizar Zahro Balik Lagi

Selasa, 06 Agustus 2019 – 08:31 WIB
Nizar Zahro. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Presidium Perhimpunan Masyarakat Madani (PRIMA) Syahroni meyakini Caleg DPR RI Moh Nizar Zahro akan mendapatkan keadilan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Syahroni optimistis 58.690 suara Nizar yang diduga dicuri pada saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Bangkalan, dikembalikan.

BACA JUGA: Nizar Gerindra Ungkap Bukti Pemalsuan C1 oleh KPU dan Bawaslu

Rencananya, MK akan memutus 202 sengketa pemilu legislatif 2019 beberapa hari ke depan, 6-9 Agustus. Termasuk gugatan yang diajukan Nizar sebagai Caleg DPR RI dapil Jawa Timur XI terhadap KPU dan Bawaslu. Dalam perkara ini, suara Nizar yang diduga dicuri beralih ke caleg partai lain.

"Nizar terus menuntut keadilan. Mulai di Pleno Pronvinsi, Pleno KPU, Bawaslu, hingga akhirnya mendaratkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Di MK lah mulai terungkap kebenaran," ucap Syahroni kepada JPNN.com, Senin (5/8).

BACA JUGA: Nizar Gerindra Bakal Polisikan KPUD Bangkalan

Kebenaran yang dimaksud Syahroni adalah majelis hakim MK memberikan izin kepada kuasa hukum Nizar, Arif Sulaiman untuk melakukan inzage atau pemeriksaan mendalam terhadap bukti dokumen C1 milik KPU maupun Bawaslu Bangkalan.

BACA JUGA: Yusuf Martak: Kerja Politik Selesai, GNPF Ulama, FPI, dan PA 212 tak Perlu Melebur

BACA JUGA: Jokowi Menang, PDIP Pengin Begini..

Seperti diketahui, Arif sebelumnya mengungkap dari hasil inzage itu diketahui adanya dugaan pemalsuan formulir C1 oleh KPUD Bangkalan maupun salinan C1 yang dijadikan bukti oleh Bawaslu setempat di MK. Sebab, jumlah suara Nizar di dua C1 itu berbeda dengan C1 asli yang diupload di Situng KPU RI yang sudah mencapai 100 persen.

Selain itu, kata Syahroni, Ketua KPUD Bangkalan Zainal saat dimintai klarifikasi oleh ratusan massa Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Beraksi) pada 1 Agustus 2019, mengakui bahwa C1 yang asli adalah yang di-upload di Situng KPU RI.

"Ini menguatkan indikasi bahwa C1 yang dijadikan bukti oleh termohon di MK adalah palsu, karena C1 yang diajukan KPU Bangkalan di MK tidak sama. Justru yang di-upload di situng KPU sama seperti milik Nizar," jelasnya.

Untuk itu PRIMA berharap majelis hakim konstitusi akan menjatuhkan putusan yang adil bagi Nizar, yang juga petahana wakil rakyat Madura di Senayan. (fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Apresiasi Putusan MK, PDIP Sebut Jokowi - Maruf Milik Kita Semua


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler