jpnn.com, JAKARTA - Presiden PKS Ahmad Syaikhu menilai wajar Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres 10 Tahun 2021 terkait pembukaan investasi baru di industri minuman keras (miras).
Sebab, kata dia, lampiran tersebut banyak menuai penolakan dari berbagai kalangan. Seperti dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Muhammadiyah, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
BACA JUGA: Soal Perpres Miras, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Alergi Kritik
"Kami, PKS sudah dengan tegas menyatakan penolakan terhadap investasi miras. Termasuk berbagai elemen masyarakat lain, baik MUI, PBNU, Muhammadiyah, Majelis Rakyat Papua, Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua dan elemen masyarakat lainnya yang juga menolak lampiran Perpres Investasi Miras. Jadi sudah semestinya Pak Jokowi melakukan pencabutan aturan itu," jelas Syaikhu dalam keterangannya, Rabu (3/3).
Lebih lanjut, kata Syaikhu, miras ialah induk dari segala kejahatan dan ancaman lost generation.
BACA JUGA: Penjual Kue Diamankan Densus, Mahfud Beri Kesaksian Begini
Miras juga merusak kesehatan dan generasi muda, sehingga wajar presiden mencabut perpres tersebut.
"Miras memiliki daya rusak sangat dahsyat terhadap generasi muda. Indonesia Maju yang selalu digaungkan jadi kehilangan maknanya," tegas Syaikhu.
BACA JUGA: Warga Melihat Sejumlah Napi Rutan Kabur, Terpincang-pincang
Syaikhu mengingatkan pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan.
Setidaknya pemerintah perlu membawa nilai Pancasila sebelum membuat aturan.
"Ini jadi pelajaran. Pemerintah ke depan agar lebih cermat dan bijaksana dalam membuat aturan, harus betul-betul sejalan dengan nilai-nilai Pancasila, dan komitmen mewujudkan revolusi mental," pungkas Syaikhu. (ast/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan