Syaikhul Islam Sampaikan Sikap Tegas PKB Soal Legalisasi Miras, Simak Kalimatnya

Senin, 01 Maret 2021 – 11:45 WIB
Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB sekaligus Anggota DPR RI, Syaikhul Islam. Foto: Dok. PKB

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang legalisasi minuman keras (miras) di Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Perpres yang ditandatangani pada 2 Februari 2021 lalu itu menuai penolakan dari banyak pihak. Salah satunya adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

BACA JUGA: Tegas, Fraksi PKS Desak Batalkan Perpres Investasi Miras

PKB menolak legalisasi miras berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain menjaga masa depan generasi muda bangsa Indonesia yang seharusnya diproteksi dari hal-hal negatif.

“Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa lost of generation,” kata Ketua Bidang Agama dan Dakwah DPP PKB, Syaikhul Islam dalam keterangan tertulis diterima (1/3/2021).

BACA JUGA: Senator Filep Desak Presiden Jokowi Segera Cabut Izin Investasi Miras di Papua

PKB menilai, legalisasi miras meski hanya dalam wilayah tertentu sudah mencederai Bangsa Indonesia yang berasaskan Pancasila.

“Jangan pula penghargaan pada keyakinan atau adat tertentu jadi alasan. Ini negara Pancasila, penghargaan pada suatu keyakinan tidak boleh melukai keyakinan yang lain,” sambung anggota DPR RI ini.

BACA JUGA: Ketua MUI Tegaskan Kearifan Lokal Tak Bisa Jadi Dalih Legalkan Miras

Masa depan bangsa Indonesia, lanjut Syaikhul, jauh lebih penting dari pada apapun, apalagi cuma sekedar ingin menarik investasi.

"Apalagi cuma sekedar menarik investasi. Apakah masa depan generasi bangsa ini mau ditukar dengan investasi yang tidak jelas, toh masih banyak ruang investasi lain yang lebih menjanjikan," tukasnya.

Oleh karena itu, dengan segala pertimbangan dan kebaikan bangsa Indonesia, PKB meminta agar Perpres tersebut segera dicabut.

"Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur miras harus segera dicabut," tegas legislator dapil Surabaya-Sidoarjo ini.

Perpres Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.(fri/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler