Harga TBS Sawit Naik Tipis, Berikut Daftarnya

Sabtu, 12 November 2022 – 11:35 WIB
Harga sawit provinsi Jambi kembali naik untuk periode 11-17 November 2022. Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Harga sawit provinsi Jambi kembali naik untuk periode 11-17 November 2022.

Tim perumus harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit menetapkan harga minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) naik Rp 81 dari Rp 12.239 menjadi Rp 12.320 per kilogram.

BACA JUGA: Harga Sawit Makin Cakep, Naiknya Enggak Main-Main

"Tim juga telah menyepakati harga TBS sawit umur 10-20 tahun juga naik tipis Rp 41 menjadi Rp 2.741 dari Rp 2.700 per kilogram, sedangkan inti sawit juga naik Rp 5 dari Rp 5.388 jadi Rp 5.393 per kilogram," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Agusrizal, di Jambi Sabtu (12/11).

Menurutnya, harga itu diperuntukkan bagi petani yang telah menjadi mitra dari perusahaan pengolahan sawit.

BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pengusaha Sawit, Simak Baik-Baik!

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi saat ini juga tengah membentuk Satgas Pemantau Harga TBS kelapa sawit yang ada di daerah.

Berikut informasi selengkapnya harga TBS di Jambi 11-17 November 2022:

BACA JUGA: Asyik, Harga Sawit Naik Lagi, Signifikan Bos!

1. Harga TBS sawit tiga tahun Rp 2.166 per kilogram

2. Harga TBS sawit empat tahun Rp 2.287 per kilogram

3. Harga TBS sawit lima tahun Rp 2.394 per kilogram

4. Harga TBS sawit enam tahun Rp 2.496 per kilogram

5. Harga TBS sawit tujuh tahun Rp 2.559 per kilogram

6. Harga TBS sawit delapan tahun Rp 2.611 per kilogram

7. Harga TBS sawit sembilan tahun Rp 2.664 per kilogram

8. Harga TBS sawit 10 sampai dengan 20 tahun Rp 2.741 per kilogram

9. Harga TBS sawit 21 hingga 24 tahun Rp 2.654 per kilogram

10. Harga TBS sawit di atas 25 tahun Rp 2.525 per kilogram.

"Naiknya harga TBS dan CPO tersebut diketahui berdasarkan hasil rapat penetapan harga CPO, TBS, dan inti sawit, yang merupakan kesepakatan tim perumus dalam rapat yang dihadiri para pengusaha, koperasi, dan kelompok tani sawit, berdasarkan peraturan menteri dan peraturan gubernur," ungkap Agusrizal. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler