Namun pemeriksaan itu justru membuat penasihat hukumnya Syamsuddin, Sabas Sinaga keberatan
BACA JUGA: KPK Seret Tersangka Baru Korupsi APBD Manado
"Pemeriksaan klien kami saat ini sebagai saksiBACA JUGA: Pemerintah Tak Gubris Relawan untuk Korban Lapindo
Lebih lanjut ia mengatakan sesuai surat tetanggal (16/10), surat Kejagung kepada Syamsuddin diperiksa sebagai saksiHanya saja, keberatan itu tidak ditanggapi Kejaksaan Agung
BACA JUGA: Pemerintah Segera Tutup Pelabuhan Liar
Marwan mengatakan,nantinya Syamsuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka"Nanti dia (SMS) juga diperiksa sebagai tersangkaKalau tidak mau diperiksa sebagai saksi, silahkan saja," tambah Marwan.Seperti diberitakan, kasus yang disidik Kejakgung ini bermula ketika pada tahun 2001 Ditjen AHU membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Hasilnya, sistem itu sudah dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.
Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya
Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat DepkumhamPermohonan melalui Sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia setiap hari, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp 1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum tahun 2007 di bawah Rp 5 miliar, namun setelah 2007 meningkat menjadi sekitar Rp 9 miliarAkibat ulah para tersangka total kerugian negara sebesar Rp400 juta(rie/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Hanya Akui Kongres KNPI di Bali
Redaktur : Tim Redaksi