Syamsuddin Sinaga Kembali Diperiksa

Pengacara Protes Jampidsus

Senin, 27 Oktober 2008 – 15:13 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung kembali memeriksa Pejabat Departemen Hukum dan HAM Syamsuddin Manan Sinaga yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Administrasi Hukum Umum (AHU)"Pemeriksaan terhadap SMS (Syamsuddin Manan Sinaga, Red), itu sebagai saksi dari tersangka lain," kata Jampidsus Marwan Effendi di Keaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/10).

Namun pemeriksaan itu justru membuat penasihat hukumnya Syamsuddin, Sabas Sinaga keberatan

BACA JUGA: KPK Seret Tersangka Baru Korupsi APBD Manado

"Pemeriksaan klien kami saat ini sebagai saksi
Tapi pada kenyataanya kline kami sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Sabas

BACA JUGA: Pemerintah Tak Gubris Relawan untuk Korban Lapindo

Lebih lanjut ia mengatakan sesuai surat tetanggal (16/10), surat Kejagung kepada Syamsuddin diperiksa sebagai saksi
"Klien kami ini sudah berstatus tersangka, kenapa diperiksa sebagai saksi," ucapnya.

Hanya saja, keberatan itu tidak ditanggapi Kejaksaan Agung

BACA JUGA: Pemerintah Segera Tutup Pelabuhan Liar

Marwan mengatakan,nantinya Syamsuddin juga akan diperiksa sebagai tersangka"Nanti dia (SMS) juga diperiksa sebagai tersangkaKalau tidak mau diperiksa sebagai saksi, silahkan saja," tambah Marwan.

Seperti diberitakan, kasus yang disidik Kejakgung ini bermula ketika pada tahun 2001 Ditjen AHU membuat Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum)Hasilnya, sistem itu sudah dapat diakses melalui website www.sisminbakum.com.

Dalam website itu telah ditetapkan biaya akses fee dan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP)Biaya akses fee itu dikenakan untuk pelayanan jasa pemerintah berupa pemesanan nama perusahaan, pendirian dan perubahan badan hukum dan sebagainya

Namun, biaya akses fee itu tidak masuk ke rekening kas negara melainkan masuk ke rekening PT SRD dan dana tersebut dimanfaatkan oleh oknum pejabat DepkumhamPermohonan melalui Sisminbakum yang dilakukan notaris seluruh Indonesia setiap hari, kurang lebih 200 permohonan dengan biaya minimal Rp 1.350.000 dengan pemasukkan per bulan sebelum tahun 2007 di bawah Rp 5 miliar, namun setelah 2007 meningkat menjadi sekitar Rp 9 miliarAkibat ulah para tersangka total kerugian negara sebesar Rp400 juta(rie/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Hanya Akui Kongres KNPI di Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler