JAKARTA -- Kondisi Gubernur Sumut nonaktif Syamsul Arifin saat ini sudah membaikNamun, menurut dr.Sutrisno, Sp.PD, Sp.JP, ahli penyakit dalam dan penyakit jantung yang ikut merawat Syamsul, detik jantung mantan bupati Langkat itu baru meningkat antara 40 hingga 50.
Sutrisno yang dihadirkan di sidang lanjutan perkara dugaan korupsi APBD Langkat di pengadilan tipikor, Jakarta, Senin (11/7), menambahkan untuk gagal jantung sudah membaik
BACA JUGA: Moratorium Rekrutmen CPNS Mulai 2012
Begitu juga untuk gagal nafas dan gagal ginjalBACA JUGA: Menag Optimistis Dapat Tambahan Kuota Haji
Yang juga masih mendapat perhatian dokter adalah masalah kejiwaan Syamsul, yang tertekan."Secara kejiwaaan mengalami depresi
BACA JUGA: Bupati Seluma Dijerat KPK
Sidang hanya mengagendakan mendengarkan keterangan dokter yang merawat Syamsul ituSyamsul sendiri belum bisa dihadirkan dan masih dirawat di RS Abdi Waluyo."Kalau bisa, saya mohon lebih dipercepatDari segi jantung, kejiwaan, malah bisa meminimalisirBuat saya, makin cepat juga makin ringan," harapnya.
Hanya saja, Sutrisno memberikan syarat, jika hadir di persidangan, agar pertanyaan-pertanyaan yang diajukan ke Syamsul, tidak bersifat tekananJuga, agar tidak berlama-lama.
Permintaan Sutrisno dikabulkan majelis hakim yang dipimpin Tjokorda Rae SuambaHakim yang dikenal "galak" balik bertanya, berapa lama idealnya persidangan yang sekiranya "aman" buat Syamsul"Kalau satu jam, bolehlahTapi tolong jangan ada tekanan yang menyebabkan kejiwaanDetik jantung cuman 30 hingga 50, bisa tiba-tiba koma," papar dokter itu.
Dokter juga mengatakan, sebelum sidang, Syamsul akan diberi obat, dan usai sidang akan kembali menjalani perawatan untuk fisioteraphy, yang saat ini sudah mulai latihan jalanSutrisno, yang siap terus mendampingi Syamsul saat nanti disidang, juga menjelaskan, daya ingat Syamsul masih bagus.
Berkali-kali, Sutrisno berharap agar semua pihak bisa menghargai kerja keras tim dokter"Saya dan tim sudah berjuang, dari mau meninggal sampai dengan hampir normal kembali," cetusnyaDalam persidangan itu, Sutrisno berkali-kali menyebut ini sebuah keajaiban.
Tjokorda tampak puas mendengarkan keterangan SutrisnoLantas Tjokorda mengingatkan JPU agar pada persidangan nanti tidak memberikan pertanyaan-pertanyaan yang sifatnya tekanan"Nanti jika dianggap tidak aman bagi terdakwa, dokter tinggal kasih kode ke saya," ujar Tjokorda kepada Sutrisno.
Anggota JPU Muhibuddin pun bisa menerimaDia mengatakan kemungkinan Syamsul hadir ke sidang dengan kursi rodaHakim memutuskan, sidang pada 18 Juli mendatang dihadiri Syamsul, dengan didampingi dr.Sutrisno.
Usai sidang, anggota kuasa hukum Syamsul, Abdul Hakim Siagian berharap, pada persidangan 18 Juli nanti kondisi kliennya sudah pulih benar"Harapan kita, dalam seminggu ke depan ini masalah detik jantung dan depresi, bisa tertangani, sehingga tak perlu kursi roda," ujar Abdul Hakim.
Dia juga setuju dengan keterangan dokter, bahwa semakin cepat proses hukum ini kelar, maka beban kejiwaan Syamsul akan lebih ringanLantas, bagaimana mengukur sebuah pertanyaan masuk ketegori tekanan atau tidak?
Abdul Hakim mengatakan, hal-hal semacam itu menyangkut perasaan"Bobotnya bisa kita rasakanSetidaknya bisa dilihat dari intonasi saat mengajukan pertanyaan," ujarnyaPada sidang 18 Juli nanti, agendanya adalah pemeriksaan Syamsul sebagai terdakwa.
Abdul Hakim menjelaskan, selama proses persidangan perkara ini, sama sekali tidak ada nada tekanan, baik pertanyaan yang diajukan oleh JPU maupun majelis hakim.
Syamsul sendiri mengalami koma berat sebanyak dua kaliSyamsul dulu pernah dirawat di sebuah RS di Singapura dan mengalami koma selama 40 hari, namun bugar lagi.
Yang kedua, dia koma terhitung sejak masuk RS Jantung Harapan Kita tanggal 28 Mei 2011Lantas, masih dalam kondisi koma, mantan bupati Langkat itu dipindahkan ke RS Abdi Waluyo pada 11 Juni 2011"Baru buka mata di hari kelima dirawat di RS Abdi Waluyo," kata Abdul Hakim.
Dengan demikian, saat di rawat di Jakarta, Syamsul sudah koma selama sekitar 20 hari tapi kini pulih lagi"Jadi, tolonglah dipertahankan kehidupan untuk selanjutnya," ujar dr.Sutrisno dalam persidangan kemarin(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mantan Irjen Kemdiknas Disangka Korupsi Uang Dinas
Redaktur : Tim Redaksi