JAKARTA - Proses penyelidikan dugaan korupsi di Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai menunjukkan titik terangKPK telah menetapkan mantan Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendiknas, M
BACA JUGA: Pencatut Istana Ancam Wartawan
Sofyan sebagai tersangka korupsi.Juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa KPK telah mengantongi setidaknya dua alat bukti untuk menjerat M Sofyan
Mantan wartawan itu menjelaskan, kasus korupsi di Kemendiknas yang ditangani KPK itu terjadi pada tahun 2009 tatkala M Sofyan masih menjadi Irjen
BACA JUGA: KY Tunggu Reaksi Polisi
Kasus korupsi yang ditangani antara lain penggunaan biaya dinas yang tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta proyek pengadaan barang dan jasaOleh KPK, M Sofyan disangka menyalahgunakan kewenangan dan memperkaya diri ataupun pihak lain
BACA JUGA: Ical Minta Menteri dari Golkar Ditambah
Ada pun pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan/atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 2009 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Jika dijerat pasal melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama, siapakah pelaku lainnya? Johan menegaskan, penyidikan masih terus dikembangkan"Tapi baru MS yang kita tetapkan sebagai tersangka," sebutnya.
Selain kasus korupsi di Inspektorat Jendral (Itjen) Kemendiknas, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi pada Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kemdiknas tahun anggaran 2007Dalam dugaan korupsi di Ditjen PMPTK Kemendiknas, KPK masih menyelidiki penyelewengan proyek revitalisasi sarana dan prasarana pendidikan dengan nilai proyek Rp142 miliar.
Kasus ini diduga juga menyeret nama mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin yang kini buronNamun belum ada tersangka dalam kasus ini"Kita masih terus menyelidikinya," ucap Johan(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MA Polisikan Wakil Ketua KY
Redaktur : Tim Redaksi