JAKARTA - Lagi-lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat kepala daerah sebagai tersangka korupsiKali ini, KPK menetapkan Bupati Seluma, Bengkulu, Murman Effendi sebagai tersangka korupsi.
Ketua DPD Demokrat Bengkulu itu menjadi tersangka kasus dugaan suap ke DPRD Seluma guna meloloskan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penggunaan dana anggaran infrastruktur di Kabupaten Seluma
BACA JUGA: Mantan Irjen Kemdiknas Disangka Korupsi Uang Dinas
"Dalam dugaan korupsi ini, KPK menetapkan ME (Murman Effendi) sebagai tersangkanya," ujar juru bicara KPK, Johan Budi di KPK, Senin (11/7) sore.Johan menjelaskan, KPK mengantongi dua bukti kuat untuk menjerat Murman
Oleh KPK, Murman dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal (13) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
BACA JUGA: Pencatut Istana Ancam Wartawan
Artinya, Murman telah memberi atau menjanjikan sesuatu ke pihak lain dalam hal ini DPRD Seluma untuk berbuat atau tidak berbuat terhadpa suatu hal.Jika sangkaanya pasal suap, apakah sudah ada pihak penerima suap yang menjadi tersangka? Johan tak menampik bakal ada tersangka lain
BACA JUGA: KY Tunggu Reaksi Polisi
Tapi masih satu duluBupatinya dulu," ucap Johan.Suap dari Murman untuk DPRD Seluma itu diduga terkait dengan Perda Nomor 12 tahun 2010 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan dengan Konstruksi Hotmix dan Jembatan melalui anggaran tahun jamak (multi-years)Adapun proyek yang terdiri dari 25 paket pekerjaan itu didanai dengan APBD tahun 2011-2015Nilai proyeknya awalnya Rp 350 miliar, namun kemudian ditambah anggarannya menjadi Rp 381 miliar.
Dalam kasus itu, Murman juga pernah menjalani pemeriksaan di KPK pada awal Juni laluNamun saat ditemui usai pemeriksaan, Murman membantah adanya pemberian ke DPRD Seluma"Tidak ada suap," kata Murman.
Selain itu, KPK juga sudah memeriksa para politisi di DPRD SelumaDiduga, 30 wakil rakyat di DPRD Seluma menerima suap masing-masing Rp 100 juta dalam bentuk dua lembar cek yang nilainya masing-maisng Rp 50 juta.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ical Minta Menteri dari Golkar Ditambah
Redaktur : Tim Redaksi