Syamsul: Saya Bertanggung Jawab

Jumat, 29 Oktober 2010 – 01:41 WIB
Gubernur Sumut Syamsul Arifin masuk mobil tahanan KPK, usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007, Kamis (28/10). Foto:sam/jpnn

JAKARTA -- Gubernur Sumatera Utara Syamsul Arifin kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan korupsi APBD Langkat Tahun 2000-2007 di gedung KPK, Kamis (28/10)Kemarin, lagi-lagi Syamsul menegaskan kesiapannya menjalani proses hukum

BACA JUGA: Nunun Pintu Masuk KPK Jerat Miranda

Dia katakan, sebagai warga negara dirinya menghargai KPK sebagai lembaga hukum


Gubernur yang suka melucu itu pun menyatakan siap mengikuti prosedur hukum

BACA JUGA: Pemerintah AS Ingin KPK Sukses

"Saya sangat menghargai lembaga KPK dan mematuhi hukum," tegasnya
Dia pun melanjutkan kalimatnya

BACA JUGA: Pastikan Roda Pemerintahan Tetap Normal

"Soal salah tidak salah, itu ada di pengadilan," imbuhnya kepada wartawan usai pemeriksaan.

Ditanya mengenai penggunaan uang APBD Langkat yang dipersoalan KPK itu, dia mengaku siap bertanggung jawab"Sebagai pemimpin, saya siap bertanggung jawabSaya sudah bilang berkali-kali," katanya dengan wajah serius.

Lantas, untuk apa saja uang APBD yang dipersoalkan KPK itu? Syamsul tidak mau memberikan jawabanDia hanya katakan, bahwa pemeriksaan kali ini belum sampai ke soal penggunaan dan aliran dana"Belum sampai ke situ, baru soal prosedur pengeluaran uang, macam-macam," ucapnya.

Dimintai tanggapan atas perhitungan sementara jumlah kerugian negara kasus Langkat ini yang menurut penyidik KPK mencapai Rp99 miliar, lagi-lagi Syamsul enggan mengomentarinyaDia berkilah, materi pemeriksaan belum sampai ke persoalan ituAdakah yang mengalir ke sejumlah anggota DPR dan DPRD Sumut? Syamsul menjawab," Nanti saja saya jawab."

Seperti diberitakan, Syamsul yang saat ini Ketua DPD Golkar Sumut itu ditahan KPK pada Jumat (22/10) malamMantan bupati Langkat itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat Tahun 2000-2007Berdasarkan keterangan resmi Jubir KPK Johan Budi, perhitungan sementara ada kerugian negara sebesar Rp99 miliar dalam kasus tersebut(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Arahkan Dana Rp150 M untuk Korban Bencana


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler