Syamsurizal Setuju KASN Dihapus, Begini Alasannya

Selasa, 29 Juni 2021 – 19:20 WIB
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal (batik kuning) dan Wali Kota Palembang Harnojoyo (batik biru) saat meninjau MPP Palembang, Kamis (27/5). ANTARA/HO-

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal mengomentari wacana penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dia menyatakan setuju keberadaan lembaga tersebut dihapus atau ditinjau ulang.

BACA JUGA: Pemerintah Berencana Terapkan PPKM Darurat, Bentuknya Seperti Apa ya?

Rencana itu dimuat dalam revisi UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya saya setuju (KASN) dihapus karena dalam draf RUU ASN dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ada itu (penghapusan KASN) dan sudah setahun lalu," ujar Syamsurizal, Selasa (29/6).

BACA JUGA: TNI Ditargetkan Memvaksin 200 Ribu Orang/Hari, Polri Sebegini

Menurut Syamsurizal, KASN memiliki banyak kelemahan.

Antara lain, merupakan lembaga non-struktural sehingga keputusan yang dibuat sangat terlambat.

BACA JUGA: Indonesia Perlu Lakukan 4 Langkah jika Ingin Berdamai dengan COVID-19

Selain itu, dengan jumlah KASN yang ada, KASN diprediksi mengalami kesulitan untuk mengawasi penerapan sistem merit di 415 kabupaten, 93 kota, 34 provinsi, dan 80 kementerian/lembaga.

"Apakah mungkin KASN menyelesaikan pengawasan di semua pemerintah daerah dan kementerian/lembaga?"

"Kalaupun bisa, hasilnya lama sekitar 1-2 tahun sehingga mengganggu proses mutasi dan promosi jabatan penyelenggara pemerintahan di daerah. Karena itu banyak pihak mengusulkan agar KASN dihapus," ucapnya.

Syamsurizal lebih lanjut mengatakan, pengawasan terhadap ASN di daerah dan pusat nantinya bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kalau KASN dihapus.

Untuk pengawasan ASN yang ada di kementerian/lembaga dapat dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Ini baru pemikiran yang berkembang dalam pembahasan RUU ASN, dan belum diambil kebijakan," ucapnya.

Sebelumnya, Panja revisi UU ASN menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

RDPU mengundang para pakar yaitu peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan dan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/6).

Panja RUU ASN juga menggelar RDPU pada Senin (28/6) bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Guru Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori 35+ (GTKHN35+).

RDPU juga dilakukan bersama Federasi Pekerja Pelayanan Pabrik Indonesia (FPPPI), Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo dan Guru Besar UGM Soffian Efendi.(Antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler