Syarat Calon Diperketat, Pilkada Bakal Seru

Rabu, 27 Mei 2015 – 12:37 WIB
Perhitungan suara di pilkada. Foto: dok.Jawa Pos

jpnn.com - JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi ‎(Perludem) menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 akan mempersulit calon kepala daerah dari jalur independen. Sebab, persyaratan bagi calon independen diperketat.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, ketika DPR merevisi UU Pilkada, mereka juga mengubah terkait persyaratan perseorangan yang ingin maju dalam pilkada. Perubahan itu, justru mempersulit calon perseorangan.

BACA JUGA: Lagi, KPK Periksa Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah

"Jadi dinaikkan sekitar tiga persen syarat dukungan. Ini yang kami sayangkan, karena ini akan mempersulit calon independen di Pemilukada," ucap Titi saat dihubungi, Selasa (26/5).

‎Tidak hanya calon independen, Titi menyatakan, calon yang diusung parpol juga dinaikan persyaratan dukungannya. Dengan makin beratnya persyaratan, maka calon baik yang berasal dari partai maupun independen harus mulai memetakan dukungan.

BACA JUGA: Atut dan Adiknya Digarap KPK

Menurut Titi, persaingan di Pemiluka‎da serentak akan semakin ketat. Karena, tidak diberlakukan ambang batas kemenangan seperti 30 persen suara.  

"Sekarang cuma satu putaran, di mana calon yang unggul dia yang menang. Tapi, kecuali DKI karena ada UU kekhususan," tandasnya. (gil/jpnn)

BACA JUGA: KPK Periksa Wawan untuk Menjerat Ratu Atut Hari Ini

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanorer tak Kompak soal Aksi Unjuk Rasa Hari Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler