Syarat Makin Ketat, Calon Independen Kian Sulit

Selasa, 26 Mei 2015 – 21:35 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Persyaratan calon kepala daerah yang berasal dari independen makin sulit pada Pemilihan Kepala Daerah mendatang. Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno menyatakan, persyaratan baru bagi calon independen itu didasarkan kepada Undang-undang Nomor 8 tahun 2015.

"‎KPU itu kan pelaksana undang-undang. Jadi hal itu telah ditetapkan di peraturan KPU Nomor 9 tahun 2015 berdasarkan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015 tentang syarat perseorangan. Jadi, KPU tidak punya otoritas di luar itu," kata Sumarno saat dihubungi, Selasa (26/5).

BACA JUGA: Pak Ahok, Tolong Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Sumarno membantah peraturan itu sengaja disahkan untuk mempersulit calon independen dalam pencalonan. Dia menjelaskan, KPU hanya mengikuti undang-undang.

"Kalau UU bilang gitu, KPU enggak punya alasan untuk mengutak-atik bahkan mengubah. Karena, semua berdasarkan peraturan," ucap Sumarno.

BACA JUGA: PKL Monas Demo, Merasa Seperti Dijajah Belanda

Menyangkut pemberlakuan PKPU, sambung Sumarno, peraturan itu akan terus berlaku sepanjang tidak ada masalah dalam perjalanannya. Misalnya, ada yang menggugat peraturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"MK menganggap memang hal itu menjadi persoalan, ya berarti akan diubah. Namun, sejauh ini belum ditemukan hal-hal yang bertentangan dengan undang-undang," ‎tandas Sumarno.

BACA JUGA: Ini Pesan Veronica Ahok buat Pemenang Lomba Taman Herbal Bejo

Aturan soal pencalonan calon independen tercantum dalam PKPU Nomor 9 tahun 2015 tentang Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Calon dari luar parpol itu diharuskan mengumpulkan sejumlah dukungan yang tidak sedikit dari pemilih supaya bisa mencalonkan diri.

Dukungan tersebut harus dibuktikan dengan fotokopi KTP pendukung. Tidak hanya itu, pendukungnya juga harus mengisi formulir yang harus ditandatangani.

Jumlah dukungan yang dikumpulkan juga semakin banyak. Dulu, untuk daerah dengan jumlah penduduk 6-12 juta, calon independen minimal memiliki dukungan sebesar empat persen. Kini, calon independen‎ harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 persen. (gil/jpnn)

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni, Ahok Berencana Rombak SKPD DKI


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler