jpnn.com, CIBINONG - Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan syarat masuk mal bagi pengunjung di daerahnya wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Kebijakan itu diterapkan seiring pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
BACA JUGA: Vaksin Pfizer Bisa untuk Usia 12 Tahun ke Atas
"Sesuai anjuran pemerintah pusat, masuk mal di Kabupaten Bogor juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi," kata Ade Yasin di Cibinong, Kamis (19/8).
Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor itu menyebut operasional mal di daerahnya sudah dimulai sejak perpanjangan PPKM Level 4 pada 17-23 Agustus 2021.
BACA JUGA: Pejabat Kemenkes Membeber Alasan Menurunkan Harga Tes PCR, Oh Ternyata
Hal itu sesuai Keputusan Bupati (Kepbup) Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021 sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali.
Dia menjelaskan bahwa pusat perbelanjaan atau mal diizinkan beroperasi dengan jumlah pengunjung 50 persen dari kapasitas. Jam operasional pukul 10.00 WIB-20.00 WIB dan pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
BACA JUGA: HNW: Masa Jabatan Jokowi sebagai Presiden Berakhir 2024, Bukan 2027
Sementara warung makan atau pedagang kaki lima (PKL), dibolehkan menerima tiga pengunjung makan di tempat, dengan ketentuan durasi maksimal 30 menit.
Begitu juga untuk restoran dan kafe dibolehkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas tempat dengan ketentuan satu meja maksimal untuk dua orang, dan durasi makan paling lama 30 menit.
Pelonggaran lainnya yaitu tempat ibadah boleh difungsikan untuk kegiatan berjemaah dengan jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas.
Terakhir, yaitu kegiatan olahraga kembali diizinkan dengan beberapa ketentuan dalam Keputusan Bupati Bogor Nomor 443/404/Kpts/Per-UU/2021. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam