Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Ayo Daftar!

Jumat, 15 Oktober 2021 – 20:03 WIB
Pendaftaran Calon Anggota Komisi KPU dan Bawaslu 2022-2027 dibuka. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Pendaftaran Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027 dibuka pada 18 Oktober 2021 mendatang.

Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Juri Ardiantoro mengatakan pendaftaran seleksi tersebut bakal berakhir pada 15 November 2021.

BACA JUGA: DKPP Berhentikan Ketua KPU Sabu Raijua

Oleh sebab itu, Juri mengajak masyarakat yang memenuhi syarat agar segera mendaftarkan diri.

"Kami mengundang kepada khalayak, warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mendaftar menjadi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu periode 2022- 2027," kata Juri dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring, Jumat (15/10).

BACA JUGA: S Pergoki Istri yang ASN Berduaan dengan Ketua Bawaslu, Terbongkar, Begini Akhirnya

Tim seleksi bakal untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan sepuluh nama Calon Anggota Bawaslu. Adapun 24 nama itu nantinya akan diserahkan kepada presiden.

"Jadi tiga bulan ke depan kami akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu," ujar Juri.

BACA JUGA: Anak Buah AHY Soroti Penunjukan Eks Timses Jokowi Jadi Anggota Timsel Anggota KPU - Bawaslu

Terdapat tiga jalur pendaftaran. Tim seleksi membuka layanan pendaftaran di Sekretariat Tim Seleksi di Kantor Kemendagri, kemudian bisa mendaftar via Pos, dan pendaftaran lewat aplikasi yang sudah disediakan melalui https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.

Selain itu, untuk formulir kelengkapan persyaratan administrasi pendaftaran bisa diunduh di laman tersebut juga atau didapatkan di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu.

Beriku beberapa syarat yang perlu dimiliki para pendaftar:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk Calon Anggota KPU;

6. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk Calon Anggota Bawaslu;

7. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);

8. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;

9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;

12. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;

14. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

16. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (cr1/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler