Syarat Progresif Calon Kepala Daerah Petahana

Oleh: A Malik Haramain - Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014)

Kamis, 08 Agustus 2024 – 14:19 WIB
Mantan Anggota DPR RI dan juga mantan Anggota Panja UU Pilkada (2014) A Malik Haramain. Foto: Dokumentasi pribadi

jpnn.com - Perhelatan pemilihan langsung Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak tahun 2024 akan dilaksanakan di 37 provinsi, 415 kabupaten dan 93 kota.

Payung hukum pelaksanaan Pilkada serentak adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA: M Qodari Sebut Pilkada Solo Jadi Arena Kelanjutan Kontestasi Politik Nasional Setelah Pilpres 2024

Syarat Progresif

Kepala daerah melalui pemilihan langsung tidak menjamin mampu membangun daerahnya. Banyak kepala daerah gagal dan tidak mampu menyejahterakan warganya, bahkan banyak kepala daerah justru terlibat kasus korupsi, gratifikasi, jual beli jabatan, korupsi APBD dan kasus TPPU.

BACA JUGA: Duet Ridwan Kamil-Ahmad Syaikhu di Pilkada Jakarta Bisa Terjadi, Jika...

Menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, tahun 2021 terdapat 429 KDH hasil Pilkada terjerat korupsi.

Berdasar data di kpk.go.id, sejak 2004 hingga 2022 tercatat 22 Gubernur dan 148 Bupati/Walikota telah ditindak oleh KPK.

BACA JUGA: Romo Benny Ingatkan Demokrasi dalam Bahaya Jika Terjadi Calon Tunggal di Pilkada 2024

ICW merilis sepanjang tahun 2010 hingga 2018 tak kurang dari 253 KDH ditetapkan sebagai Tersangka.

Selanjutnya, ICW melaporkan sebanyak 61 kepala daerah berstatus Tersangka rentang tahun 2021 sampai 2023.

Meski tidak tersangkut kasus hukum, banyak kepala daerah yang sebetulnya gagal dan tidak mampu membangun daerahnya, namun mencalonkan kembali.

Dalam regulasi tidak ada larangan bagi kepala daerah yang gagal kembali mencalonkan. Oleh karena itu perlu terobosan aturan bagi kepala daerah yang mencalonkan kembali untuk periode kedua yaitu pemberlakuan syarat progresif bagi calon petahana (incumbent).

Syarat ini perlu agar calon kepala daerah terpilih (untuk periode pertama) benar-benar berkomitmen dan bekerja keras membangun daerahnya.   

Secara bebas, progresif dimaknai sebagai kemajuan, peningkatan atau perubahan positif. Dalam konteks Pilkada, syarat progresif bagi petahana sebetulnya ingin memastikan bahwa calon petahana tidak hanya mempertahankan jabatannya, tetapi telah berkontribusi pada kemajuan dan perbaikan daerahnya.

Secara umum kinerja calon petahana bisa dilihat empat hal, pertama, misi, visi dan program. Visi calon kepala daerah berkaitan dengan cita-cita pembangunan daerah.

Program berkaitan dengan rencana kegiatan calon saat terpilih. Kedua, realiasi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).

RPJMD menggambarkan rencana pembangunan dan strategi jangka menengah, sementara RKP merupakan rincian rencana kerja tahunan.

Ketiga, penyerapan APBD. Setiap tahun kepala daerah bersama DPRD menyusun APBD.

Setiap kepala daerah berkewajiban menyampaikan laporan penyerapan penggunaan APBD. Program terlaksana atau tidak, bisa dilihat dari penyerapan APBD.

Keempat, peningkatan pelayanan yang efektif dan efisien. Pelayanan menjadi isu publik, system pelayanan yang tidak inovatif berakibat pada ketidakpuasan masyarakat terhadap pemerintah.

Kelima, regulasi dan kebijakan yang berpihak kepada warga. Keberpihakan salah satunya diukur dengan produk hukum dan kebijakan yang dikeluarkan kepala daerah.    

Alat Ukur

Untuk menilai keberhasilan seorang petahana, maka harus diukur dari bebrerapa aspek, yaitu : Pertama, dengan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).

IPM mengukur keberhasilan dalam tiga kebutuhan dasar, yaitu kesehatan (harapan hidup), pendidikan (rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah), dan standar hidup layak (pendapatan per kapita).

Kedua, mengukur pertumbuhan ekonomi dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) per kapita. PDRB biasanya dihitung setiap tahun atau pertiga bulan.

Oleh karena itu, PDRB sebagai alat untuk mengukur pertumbuhan ekonomi daerah. Ketiga, data penduduk di bawah garis kemiskinan.

Data penurunan tingkat kemiskinan merupakan indikator keberhasilan pembangunan. Badan Pusat Statistik (BPS) menyediakan data statistik yang mencakup berbagai aspek pembangunan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Data BPS paling otoritatif dan menjadi rujukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Keempat, pembangunan Infrastruktur. Pembangunan ini berkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti ketersediaan dan kualitas infrastruktur seperti jalan, listrik, air bersih, dan sanitasi.

Kelima, pemenuhan hak dasar warga. Di dalamnya kualitas Pendidikan, kesehatan, jaminan keamanan warga.

Indikator pendidikan mencakup akses dan kualitas pendidikan, termasuk perbandingan guru terhadap siswa, ketersediaan fasilitas pendidikan, dan lain-lain.

Sementara, kualitas kesehatan, diukur dari akses dan kualitas layanan kesehatan, termasuk jumlah fasilitas kesehatan, jumlah tenaga medis, dan indikator kesehatan seperti angka kematian ibu dan bayi.

Syarat progresif bagi petahana sangat penting untuk memastikan bahwa Pilkada menghasilkan pemimpin yang mampu meningkatkan efektivitas pemerintah daerah, termasuk mampu membuat kebijakan inovatif untuk menyelesaikan masalah.

Syarat progresif ingin memastikan bahwa calon yang berkompetisi dalam Pilkada adalah mereka yang benar-benar memenuhi kriteria kualitas dan kompetensi.

Syarat khusus ini akan memaksa calon terpilih benar-benar melaksanakan komitmen dan janji-janjinya saat kampanye.

Calon terpilih akan memastikan bahwa program-program bisa dilaksanakan dan menjalankan pemerintahan yang bersih.

Jika gagal dengan parameter di atas, maka petahana dilarang mencalonkan lagi untuk periode keduanya.

Ke depan syarat ini perlu diberlakukan dalam Undang-Undang yang mengatur Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.(***)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Friederich Batari

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler