Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan

Jumat, 20 Januari 2023 – 07:24 WIB
Syarat menjadi kepala sekolah antara lain harus punya sertifikat guru penggerak. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - BIAK NUMFOR – Syarat Punya Sertifikat Guru Penggerak untuk jadi Kepala Sekolah Harus Diterapkan.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 40 Tahun 2021 antara lain mengatur mengenai persyaratan untuk bisa menjadi kepala sekolah.

BACA JUGA: PPPK Bakal Jadi Primadona, Ada yang Diangkat Kepala Sekolah, Mantap Betul

Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah menyebut beberapa persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, yakni:

1. Guru yang memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau D4 dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

BACA JUGA: Korupsi Dana Komite Rp 1,8 Miliar, Mantan Kepala Sekolah di NTT Jadi Tersangka

2. Punya sertifikat pendidik serta memiliki Sertifikat Guru Penggerak.

3. Memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS.

BACA JUGA: Kepala Sekolah Setubuhi Siswinya 5 Kali, Rayuan Pelaku Bikin Korban Mau

Jadi, untuk bisa menjadi kepala sekolah syaratnya antara lain harus memiliki sertifikat guru penggerak

"Sertifikat guru penggerak menjadi syarat juga serta jenjang karier guru untuk menjadi kepala sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Biak Numfor Kamaruddin S.Pd pada dialog guru penggerak, Kamis (19/1).

Program guru penggerak yang digagas Kemendikbudristek juga diarahkan menjadi salah satu upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan.

Kamaruddin berharap aturan tentang guru penggerak yang dikeluarkan mendikbudristek harus dijalankan meski harus melihat kondisi kearifan lokal.

"Guru penggerak yang sudah dididik sembilan bulan sudah dikeluarkan aturannya dalam Permendikbud 40 Tahun 2021 di mana guru penggerak menjadi rekrutmen calon kepala sekolah," ujarnya.

Kamaruddin mengatakan, jika ingin berubah maka aturan syarat guru penggerak menjadi kepala sekolah harus dilaksanakan.

"Hanya saja jumlah guru penggerak di Biak Numfor 26 orang tidak cukup mengisi sekolah yang jumlahnya ada 200-an," sebut Kadis Kamaruddin.

Dikatakan bahwa kepala sekolah bukanlah jabatan struktural, tetapi tugas tambahan yang diberikan kepada guru.

"Mari guru yang punya potensi diri dan masih muda bisa mengikuti seleksi guru penggerak," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komunitas Guru Penggerak Biak Mulyani menyatakan siap membantu guru untuk mengikuti seleksi guru penggerak.

Dijelaskan bahwa untuk menjadi guru penggerak terbuka untuk guru mana pun yang pasti harus lolos seleksi dengan syarat usia maksimal 50 tahun dan memiliki masa kerja mengajar lima tahun dibuktikan dalam dapodik.

"Untuk seleksi guru penggerak tetap terbuka sesuai jadwal Kemendikbudristek," ujar Mulyani didampingi guru penggerak Restin Yusuf. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler