jpnn.com, JAKARTA - Wacana Jakarta Bersyariat yang jadi wacana pada Pilkada Jakarta 2017, sangat mungkin diterapkan secara konstitusional.
Ini disampaikan Guru Besar Ekonomi Syariah Institut Pertanian Bogor Prof. Dr. K.H. Didin Hafidhuddin.
BACA JUGA: Ikatan Dai Dukung Anies-Sandi
Dia menilai konsep tersebut sejalan dengan undang-undang dasar negara.
“Mungkin saja diterapkan secara konstitusional. Peraturan syariat juga bisa diperbanyak misalnya dengan undang-undang,” kata Didin.
BACA JUGA: Karakter Sandiaga Dinilai Membahayakan Aset DKI
Menurut Didin, aspek-aspek syariat itu tak hanya berkaitan dengan pemberlakuan hukuman yang kesannya menyeramkan.
Tetapi juga berkaitan dengan kemanusiaan yang sebenarnya sudah tercermin dari mukadimah Undang Undang Dasar 1945.
BACA JUGA: Anies Baswedan: Pemerintah Jangan Sok Tahu
“Pelaksanaannya sebenarnya sudah berlaku di Indonesia, tidak bisa dilepaskan dari ruh bangsa dan masyarakat kita dan konsep syariat tidak menyeramkan,” ujarnya.
Kemungkinan wacana Jakarta Bersyariat diterapkan juga menurut Didin, sangat terbuka.
Dia menekankan bahwa penerapan peraturan-peraturan syariah ini perlu dilakukan sejalan dengan konstitusi.
“Tidak ada masalah selama didiskusikan di forum-forum yang secara konstitusi sah seperti dewan perwakilan. Tujuan (Jakarta Bersyariat) ini kan baik,” kata Didin yang juga menjabat sebagai dewan pertimbangan Majelis Ulama Indonesia. (rmo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Djarot Terus Lakukan Amar Maâruf Nahi Munkar
Redaktur & Reporter : Natalia