Syarief Hasan Beber Alasan Pentingnya UU MPR

Kamis, 02 Februari 2023 – 23:28 WIB
Wakil Ketua MPR Prof Sjarifuddin Hasan mengungkapkan alasan pentingnya Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (UU MPR). Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

jpnn.com, SURABAYA - Wakil Ketua MPR Prof Sjarifuddin Hasan mengungkapkan alasan pentingnya Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (UU MPR).

Sebab dengan UU tersebut, kewenangan, tugas pokok dan fungsi MPR sebagai sebuah lembaga negara dan lembaga politik yang merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia memiliki payung hukum yang kuat.

BACA JUGA: Soal Target Kemiskinan Ekstrem Nihil di 2024, Syarief Hasan: Sangat Tidak Masuk Akal

"Kami sedang mengupayakan penyusunan rancangan undang-undang tentang MPR," kata Sjarifuddin Hasan di sela-sela kegiatannya di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (2/2).

Sebelumnya Rapat Pimpinan MPR pada Jumat (20/1) telah memutuskan untuk dimulainya proses penyusunan rancangan undang-undang tentang MPR. 

BACA JUGA: Wakil Ketua MPR Syarief Hasan Soroti Kesenjangan Digital di Indonesia yang Masih Tinggi

Syarief Hasan yang akrab disapa itu menjelaskan dengan undang-undang sendiri,  lembaga tersebut tidak lagi masuk atau diatur dalam UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) seperti saat ini.

Sebab, UU MD3 belum mengatur banyak hal tentang MPR seperti alat-alat kelengkapannya.

"Misalnya, kami ingin membentuk badan kehormatan MPR, atau lainnya memerlukan payung hukum. UU MPR ini nanti bisa menjadi payung hukum," ujar legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Syarief Hasan mengungkapkan UU MD3 yang telah mengalami beberapa revisi mengatur secara lengkap tentang DPR dan DPD.

Selama ini, UU MD3 tidak mengatur lebih rinci dan eksplisit tentang alat-alat kelengkapan MPR. 

"Jadi memang UU ini nanti banyak mengatur tentang MPR yang selama ini belum masuk dalam UU MD3," jelasnya.

Dalam proses penyusunan RUU MPR, lanjut Syarief Hasan, tetap mengacu pada UU MD3.

Namun RUU MPR nanti akan mengatur dan mempertegas apa yang belum diatur dalam UU MD3.

"Kita ingin satu UU sebagai payung hukum yang khusus mengatur tentang MPR tetapi tidak keluar dari apa yang sudah diatur dalam UU MD3," ujar anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini. 

Dia berharap lahirnya UU MPR tidak membutuhkan waktu lama sehingga sudah bisa berlaku pada keanggotaan Majelis Permusyawaratan Rakyat periode mendatang. (mrk/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler