Syarief Hasan: Dana Pensiun PNS Bukan Beban Negara, Tetapi Dijamin UUD 1945

Minggu, 28 Agustus 2022 – 23:03 WIB
Wakil Ketum MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR Syarief Hasan menyesalkan tendensi pemerintah yang menganggap dana pensiun PNS membebani APBN.

Menurutnya, pemikiran seperti ini sangat janggal dan terkesan tidak menghargai pengabdian PNS selama mengabdi untuk negara.

BACA JUGA: Bu Sri Mulyani Jangan Menyakiti Hati ASN, Mereka Sudah Menabung untuk Dana Pensiun

“Saya kira ini perlu diklarifikasi dan diluruskan oleh pemerintah. Jangan sampai muncul anggapan dari publik dan khususnya PNS bahwa pemerintah tidak menghargai pengabdian PNS," kata Syarief Hasan melalui keterangan yang diterima, Minggu (28/8).

Pimpinan MPR dari Fraksi Demokrat itu mengingatkan selama masa pengabdiannya, PNS telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk pelayanan publik.

BACA JUGA: Harga BBM Bakal Naik? Jokowi Serahkan Sri Mulyani yang Menghitung

"PNS adalah bagian penting dan strategis dalam penyelenggaraan negara. Karena itu, jika mereka mendapatkan uang pensiun adalah hal yang teramat wajar," kata Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini.

Menurut Syarief, jika merujuk pada ketentuan Pasal 6 ayat (1) PP 25/1981 sebagaimana telah diubah dengan PP 20/2013 tentang Asuransi Sosial PNS, PNS diwajibkan membayar iuran sebesar 8 persen dari penghasilan per bulan selama menjadi PNS.

Iuran inilah yang nanti akan digunakan sebagai dana pensiun dan jaminan hari tua setelah PNS yang bersangkutan pensiun.

Ini artinya sebagian dari dana pensiun PNS adalah potongan penghasilan setiap bulan yang memang merupakan hak pensiunan.

“Jika pemerintah menganggap dana pensiun membebani APBN, lalu mengapa PNS dikenakan potongan penghasilan setiap bulan?," tanya Syarief.

Dia juga mempertanyakan apakah iuran bulanan yang terhimpun dalam PT Taspen atau Asabri dapat digunakan sewaktu-waktu oleh pemerintah.

"Apakah pemerintah hendak menempatkan PNS sebagai unsur pekerja yang tidak perlu mendapatkan apresiasi? Saya kira deretan pertanyaan ini perlu dijawab oleh pemerintah dengan lugas dan terang,” terangnya.

Dia pun meminta pemerintah jangan tendensius dan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

Syarief mengatakan perubahan skema kebijakan pembayaran dana pensiunan PNS perkara yang wajar didiskusikan.

"Apakah skemanya pay as you go sebagaimana mandat regulasi sekarang, atau fully funded sebagaimana yang diutarakan pemerintah, semuanya harus berangkat dari niat baik, apresiasi, dan atensi atas pengabdian PNS," paparnya.

Pemerintah, kata Syarief, juga harus melihat realitas perekonomian negara sebelum mengambil kebijakan yang berani.

“Negara bukanlah perusahaan. Mengelola negara bukan perkara untung rugi belaka," tegasnya.

Syarief menyebutkan pada Pasal 28 D juncto Pasal 34 Ayat (2) UUD 1945 tegas-tegas menyatakan negara wajib memberikan pengakuan, jaminan, perlindungan, imbalan, perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, serta pengembangan sistem jaminan sosial sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Termasuk dalam hal ini PNS, dana pensiun adalah hak konstitusional yang dijamin oleh UUD 1945.

"Pemerintah janganlah semata menggunakan kalkulasi bisnis dalam mengelola negara, khususnya jaminan dan kepastian hari tua bagi pensiunan PNS,” kata Syarief menyesalkan. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler